Pekanbaru, 29 Agustus 2016–Jikalahari mendesak Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian membentuk tim Independen guna mengusut tuntas perihal penerbitan SP3 15 perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Gambut Riau tahun 2015 oleh Polda Riau. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan masyarakat korban karhutla. “Dalam kasus Narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup?”kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
“Apalagi sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru tahu tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Ketetlambatan dan keterturupan ini saja telah mengindikasi ada hal yang kepolisian tidak ingin masyarakat luas mengetahuinnya. Ada apa sebenarnya? Jikalahari mendugaa ada praktek ‘mafia’ dibalik SP3 tersebut.
Jikalahari mencatat, sudah 40 hari sejak publik mengetahui Penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja mabes polri masih gelap.”Kami belum mengetahui hasil evaluasi mabes polri atas terbitnya SP3,”lanjut Woro, “Yang aneh, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Apakah ini tanda Mabes Polri menyetujui SP3?. Semestinya Kapolri jangan hanya mendengar informasi dari dari internal kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik. Itu menjadi penting untuk dilakukan, terutama mengingat mandat kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum.”
Semntara kelanjutan SP3 masih tidak jelas, asap mulai menghiasi langit di Pekanbaru dan beberapa kabupaten di Riau. Status ISPU hari ini di Pekanbaru dalam status SEDANG, yang mengindikasi penurunan kondisi udara di Pekanbaru, sementara itu di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, sebanyak 300 KK telah diungsikan akibat asap akibat karhutla.
Hasil pantauan hotspot Jikalahari menemukan, 8 dari 15 korporasi tersebut mengalami peningkatan hotspot yg cukup signifikan di tahun 2016. Jikalahari menilai bahwa SP3 15 Perusahaan adalah salah satu faktor penyebab kembali timbulnya asap. SP3 telah melanggengkan pengabaian tanggungjawab perusahaan terhadap konsesinya, sehingga perusahaan tidak meras jera. Dengan SP3, Publik juga tidak dapat memantau pelaksanaan tanggungjawab perusahaan terhadap area yang harusnya dikelola dan dilindungi dari resiko kebakara. Jika SP3 tidak di anulir, karhutla dan asap akan menjadi persoalan yang terus terjadi dan membahayaka masyarakat sescara luas.
Melihat perkembangan SP3 yang tidak jelas kelanjutannya dan dalam upaya mencegah timbulnya asap yg lebih luas, Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut:
1. Kapolri segera mengganti Kapolda Brigjen Supriyanto, karena gagal membuka SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan. Termasuk Kapolri juga harus mengganti direktur ditkremsus Polda Riau dan jajarannya karena bekerja tidak transparan pada publik
2. Kapolri segera bentuk tim independen sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi Presiden Jokowi dalam menerpkan transparan dalam penanganan perkara karhutla dan wujud komitmen untuk bersih dari korupsi.
3. Kapolri bersama KLHK dan Kejaksaan Agung membentuk tim penegakan hukum terpadu dalam penanganan perkara karhutla.
Narahubung;
1. Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari (081317566965)
2. Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari (085374856435)