Pekanbaru, 18 Oktober 2019– Jikalahari mendesak Gubernur Riau segera mempublikasikan daftar nama perusahaan yang disegel karena melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi asap.
“Hingga detik ini belum ada satupun nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Gubernur Riau. Hasil analisa hotspot dipadu dengan temuan lapangan, karhutla terjadi di areal korporasi baik di gambut maupun di mineral,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Hasil analisis hotspot Jikalahari melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari – Oktober 2019 menunjukkan hotspot dengan confidance diatas 70 persen ada 4.065 titik dan 1.504 titik hotspot berada di korporasi HTI dan sawit. Perusahaannya adalah; PT Sumatera Riang Lestari 302 titik, PT Sari Hijau Mutiara 108 titik, PT Rimba Rokan Lestari 74 titik, PT RAPP 70 titik, PT Bukit Raya Pelalawan 63 titik, PT Triomas FDI 47 titik, PT Perkasa Baru 47 titik, PT Arara Abadi 55 titik, PT Rimba Rokan Perkaasa 52 titik, PT Satria Perkasa Agung 45 titk, PT Bina Daya Bintara 31 titik, PT Ruas Utama Jaya 25 titk, PT Sekato Pratama Makmur 9 titik, PT Gandaerah Hendana 26 titik, PT Alam Sari Lestari 9 titik dan PT Bhumireksa Nusa Sejati 7 titik.
Selain melakukan analisis hotspot, Jikalahari melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi. Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi diwilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit. Perusahaannya adalah: PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Rokan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Surya Dumai Agrindo.
Saat karhutla terjadi, salah satu tindakan Gubri pada 20 September 2019 mengeluarkan instruksi melalui surat edaran No. 335/SE/2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Riau. Dalam edarannya Gubri meminta Bupati/Walikota se Riau memberikan police line (garis polisi, red) dan pengumuman ‘Dilarang Menanam’ di lahan terbakar tersebut untuk mengetahui pembakar lahan tersebut, bekerjasama dengan kepolisian setempat; membekukan izin lingkungan korporasi yang terbakar agar korporasi fokus memadamkan api di lahannya dan atau sekitar lahan yang korporasi.
“Jikalahari mengapresiasi langkah Gubri menerbitkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Apalagi ini pertama kali dilakukan oleh Gubernur Riau. Langkah ini harus dibuktikan dengan tindakan sebagai wujud Gubri memberi rasa keadilan bagi warga yang meninggal akibat menghirup polusi asap dari pembakaran hutan dan lahan korporasi,” kata Made Ali.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634