Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan: PT Arara Abadi Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 hektar Untuk Ditanami Akasia

Pekanbaru, 15 Juli 2020— Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay denga peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari

Di sekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat di luar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar di areal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api.  Artinya tidak mungkin apinya meloncat ke areal PT AA. “Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal,” kata Okto Yugo

Selain itu hasil analisis hotspot melaui satelit Terra Aqua-Viirs, hotspot dan kebakaran di luar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret – 2 April 2020 sedangkan di dalam areal konsesi PT AA  hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA, hasilnya: Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga, pada Maret  – Mei2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar

Jikalahari merekomendasikan:

  1. Polda Riau segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
  2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.

Lampiran   Gambar I. Peta kebakaran di areal konsesi PT Arara Abadi, hasil analisis melaui Citra Sentinel 2 seluas 83 hektar.

Gambar II. Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan Citra Sentinel 2 sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran

 

Narahubung:

Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari 085374856435

Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *