Pekanbaru, Selasa 08 Oktober 2019—Jikalahari mengapresiasi langkah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (PT. SSS), AOH pada 7 Oktober 2019. “PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan sejak Agustus 2019 oleh Polda Riau, jadi memang sudah seharusnya ditahan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Riau sejak Februari 2019 dengan luas kebakaran mencapai 150 hektar. Selain PT SSS, Polda Riau juga telah melakukan penyelidikan ke PT Sumatera Riang Lestari, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
“Kapolda Riau harus segera menetapkan tersangka korporaasi lainnya yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau hingga menyebabkan 3 orang meninggal dan lebih 300 ribu orang terkena ISPA,” kata Made
Hasil analisis hotspot Jikalahari melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari – September 2019 ditemukan hotspot dengan confidance diatas 70 persen ada 3.582 titik dan 1.277 titik hotspot berada di korporasi HTI dan sawit. Perusahaannya adalah; PT Sumatera Riang Lestari 269 titik, PT Sari Hijau Mutiara 95 titik, PT Rimba Rokan Lestari 74 titik, PT RAPP 68 titik, PT Bukit Raya Pelalawan 63 titik, PT Triomas FDI 47 titik, PT Perkasa Baru 47 titik, PT Arara Abadi 48 titik, PT Rimba Rokan Perkaasa 52 titik, PT Satria Perkasa Agung 45 titk, PT Bina Daya Bintara 31 titik, PT Ruas Utama Jaya 25 titk dan PT Sekato Pratama Makmur 9 titik.
Selain melakukan analisis hotspot, Jikalahari melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi. Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi diwilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit. Perusahaannya adalah: PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Rokan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Surya Dumai Agrindo. “Jikalahari menunggu Kapolda Riau menetapkan tersangka dan menahan penanggung jawab korporasi lainnya yang juga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Riau,” kata Made
“Kapolda Riau yang baru belum menunjukkan gebrakan yang berarti mengatasi karhutla dari sisi penegakan hukum, meski begitu langkah kecil ini satu pertanda keseriusan Kapolda Riau yang baru,” kata Made Ali.
Selain itu Kapolda Riau perlu membantu Gubernur Riau untuk menyegel korporasi yang lahannya terbakar. Per 30 September 2019 Gubernur Riau telah mengintruksikan agar lahan yang terbakar disegel untuk mengetahui siapa pelakunya.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340