Bank-bank BUMN, Swasta Asing dan Nasional Terungkap Mendanai Perusahaan yang Menjadi Tersangka Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

17 kelompok perusahaan induk yang menaungi perusahaan pembakar hutan telah menerima setidaknya US $ 19,2 miliar dalam bentuk pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan sejak tahun 2015.

Jakarta, 30 Oktober 2019 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) telah menyegel operasi 64 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan 2019. Berdasarkan investigasi TuK INDONESIA (Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan) ditemukan bahwa kepemilikan 64 perusahaan ini berada dibawah kendali 17 kelompok perusahaan induk seperti Austindo, Batu Kawan, Cargill, DSN, Genting Group, Harita Group, LG International, Provident Agro, Rajawali Group dan Royal Golden Eagle. Melalui analisis keuangan 17 kelompok perusahaan ini terungkap bahwa mereka telah menerima pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan setidaknya US $ 19,2 miliar atau sekitar 266 triliun rupiah sejak 2015.

Pemberi pinjaman tunggal terbesar untuk kelompok perusahaan ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), diikuti oleh Maybank dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Dari 10 bank teratas yang mendanai grup korporasi ini, bank-bank dari Indonesia mewakili bagian pendanaan terbesar, dengan nilai sebesar yaitu US $ 3,3 miliar dolar AS, diikuti oleh bank-bank Tiongkok US $ 2,0 miliar dolar AS dan bank-bank Malaysia sebesar 1,9 miliar. Edi Sutrisno selaku Direktur Eksekutif TuK INDONESIA dalam pemaparannya menunjukan bahwa para penyandang dana grup terbesar yang banyak berasal dari luar Indonesia telah meresikokan kondisi hutan dan lingkungan di Indonesia untuk mencari profit sebesar-besarnya, kemudian menyetorkan keuntungan tersebut kepada pemegang saham dan investor di negeri asalnya.

Karhutla tahun 2019 ini banyak terjadi di atas gambut maupun mineral, seperti kebakaran tahun 2015 lalu tahun ini Presiden Jokowi datang lagi ke Riau, kali ini ke kabupaten Pelalawan. “Dulu Jokowi bilang akan melakukan evaluasi izin, dan di tahun 2019 ini, menyatakan bahwa karhutla adalah produk dari kejahatan terorganisir”, ungkap Made Ali dari Jikalahari. Menurut Made Ali, upaya menghentikan karhutla tidak bisa hanya melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan, “KLHK sebagai ujung tombak perlu secepatnya menyasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan untuk terlibat menghentikan kejahatan terorganisir terkait karhutla dengan mendorong mereka melakukan penapisan investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan melahirkan panduan pembiayaan yang pro natura, yang akan berkontribusi pada pencegahan karhutla. KLHK juga perlu bekerja sama dengan otoritas keuangan internasional karena kajian membuktikan, pembiayaan ini banyak berasal dari luar Indonesia.”

Berdasar olah data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mulai Januari s.d. September 2019, jumlah hotspot pada lokasi konsesi kehutanan dan perkebunan terdeteksi sebanyak 837 jumlah korporasi (HGU: 440, IUPHHK–HT : 235, IUPHHK–HA : 162 izin). Pada saat yang sama pemerintah masih terus saja memberikan klaim bahwa penanganan Karhutla masih lebih baik dari tahun 2015, dengan mengabaikan fakta ada kenaikan signifikan hotspot hingga 100% dari 2016 ke 2019.

Manajer Kampanye, WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Perdana menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak mengakui dan menutup mata kondisi darurat kebakaran hutan di lahan korporasi. “Fakta ini menunjukkan PR pemerintah dalam penegakan hukum terhadap korporasi masih cukup besar, tidak dieksekusinya putusan-putusan atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus-kasus karhutla secara maksimal, menunjukkan tidak seriusnya penegakan hukum, termasuk tidak menyentuh sektor pembiayaan yang mengakibatkan korporasi yang terlibat KARHUTLA masih terus beroperasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah dari tahun ke tahun.”

Semenjak karhutla besar tahun 2015, pembiayaan yang disediakan oleh para penyandang dana tidak mengalami penurunan, bahkan terus tumbuh dan terutama ditujukan untuk membiayai grup bisnis para taipan, sebagian besar portofolio berasal dari bank-bank BUMN, BUMD serta swasta nasional yang ditujukan untuk membiayai korporasi yang sudah disegel ini. OJK sebaiknya segera menuju tahap berikutnya dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan, berkoordinasi lebih baik dengan KLHK melalui pertukaran informasi, penciptaan kebijakan pembiayaan yang lebih baik, yang dapat mendorong penegakan hukum. OJK juga seharusnya mampu secara efektif memainkan peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan untuk memitigasi risiko sistemik terhadap perekonomian nasional. ***

Kontak Narasumber:

Edi Sutrisno, (edisutrisno@tuk.or.id / 0877 1124 6094)

Made Ali, (madeali.26@gmail.com / 0812 7531 1009)

Wahyu Perdana, (wahyu.aperdana@gmail.com / 0821 1239 5919)

 

Kontak Media:

Leoni Rahmawati (leonirahmawati@gmail.com / 0812 9464 1038)

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *