Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Perusak Lingkungan. Apa itu?

Kliping berita Tempo.co

“Sejak ada perusahaan, sejak itulah ada kabut asap.” Roili melontarkan pengalaman hidup di kampungnya, Desa Lebung Itam, Kecamatan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kabut asap yang ia maksudkan menabun dari kebakaran di konsesi perusahaan yang beroperasi di lahan gambut-masyarakat setempat menyebutnya rawang. Saban tahun, pada waktu-waktu tertentu, lelaki 64 tahun itu terpaksa menghirup udara beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang sejak 1997.

Pengalaman pahit itulah yang meneguhkan tekad Roili menjadi salah satu penggugat dalam perkara kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang. Bersama 10 penggugat lain, yang juga warga Sumatera Selatan, ia melawan tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) pemasok pabrik pulp and paper Sinar Mas Group.

Selengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/kebakaran-hutan-tanggung-jawab-mutlak-korporasi-1187057

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *