Status Pengakuan Hutan Adat dari Pemerintah Daerah Masih Minim

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia oleh pemerintah daerah yang masih minim. Hingga saat ini baru 4,85 juta hektare (ha)  dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat melalui produk hukum daerah.

Hingga Agustus 2024, BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas mencapai 30,1 juta ha yang tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7,6 juta ha yang tercatat, 17,68 juta ha dalam status registrasi, 3,02 ha dalam proses verifikasi, dan 1,81 ha yang telah tersertifikasi BRWA.

Selengkapnya di: https://green.katadata.co.id/berita/66b7fc637a541/status-pengakuan-hutan-adat-dari-pemerintah-daerah-masih-minim

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *