Moratorium Hutan, Peluang Atau Jebakan?

Pekanbaru (ANTARA News) – Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Norwegia menghasilkan keputusan yang penting bagi pelestarian alam karena adanya moratorium hutan selama dua tahun. Paling tidak, hutan tropis yang tersisa di tanah air bisa “bernafas” lebih panjang ketika kebijakan jeda tebang itu diberlakukan mulai tahun 2011.

Pekanbaru (ANTARA News) – Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Norwegia menghasilkan keputusan yang penting bagi pelestarian alam karena adanya moratorium hutan selama dua tahun. Paling tidak, hutan tropis yang tersisa di tanah air bisa “bernafas” lebih panjang ketika kebijakan jeda tebang itu diberlakukan mulai tahun 2011.

Kerjasama bilateral untuk penyelamatan hutan yang disepakati di Oslo, Norwegia, beberapa waktu lalu itu juga memberi keuntungan dari segi finansial bagi Indonesia. Pemerintah Norwegia bersedia menggelontorkan dana sekitar satu miliar dolar AS untuk pelestarian hutan Indonesia sebagai implementasi konsep REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation).

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengajukan sejumlah daerah untuk program tersebut antara lain di Provinsi Riau, Jambi dan Papua. Khusus untuk Riau, moratorium hutan dikabarkan akan meliputi kawasan hutan alam dengan luas sekitar 700 ribu hektar.

Yang patut kita tanyakan sekarang, bagaimana pemerintah akan bersikap untuk menyelamatkan hutan selama dua tahun pemberlakukan moratorium hutan?

Ribuan kilometer dari Oslo, Deli Saputra sedang menikmati angin yang bertiup semilir di halaman rumahnya di Desa Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, awal pekan lalu. Ia terlihat antusias dalam perbincangan dengan wartawan ANTARA mengenai rencana moratorium hutan.

“Warga Teluk Meranti sudah lama menginginkan moratorium hutan. Semoga saja ini berarti `Hutan Seberang` tidak akan ditebangi lagi,” katanya penuh harap.

“Hutan Seberang” yang dimaksud pria polos itu merupakan sebutan warga setempat untuk hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, yang lokasinya hanya dipisahkan oleh Sungai Kampar dari permukiman Teluk Meranti. Sejak akhir tahun 2009 lalu, daerah itu menjadi sorotan publik di tingkat nasional hingga mancanegara karena adanya perlawanan masyarakat setempat yang menolak aktivitas perusahaan bubur kertas yang terus menebangi hutan alam untuk perkebunan akasia dan eucalyptus.

Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan, karena warga setempat merasakan dampak kerusakan hutan peninggalan nenek moyang mereka secara langsung. Kebetulan, Deni dipercaya warga di sana untuk menjadi Pemimpin Forum Masyarakat Untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar.

Daerah itu pernah menjadi pusat aktivitas pembalakan liar mulai tahun 1980-an hingga tahun 2007, dan mayoritas warga hanya diperalat oleh para cukong kayu. Habis masa pembalakan liar, warga setempat ternyata belum juga sejahtera setelah pemerintah menerbitkan izin konsesi untuk puluhan perusahaan kehutanan di kawasan itu. Intinya, nasib warga Teluk Meranti di tepian Semenanjung Kampar seakan berada di titik nadir karena kekayaan yang ada di sekeliling mereka belum bisa mengangkat kesejahteraan.

“Pendidikan warga di sini rata-rata rendah dan kami tak tahu apa-apa. Tapi kami ingin sekali belajar tentang kebijakan moratorium dan pengelolaannya secara transparan,” katanya.

Sembilan Strategi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak lama setelah penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah Norwegia juga telah memaparkan sembilan strategi untuk menyukseskan kerjasama tersebut. Pertama adalah membentuk sebuah badan yang memiliki kredibilitas dan bersifat transparan. Rencana kedua yakni pembentukan institusi dan sistem monitoring, reportasi dan verifikasi yang kredibel dan diakui masyarakat internasional.

Ketiga, penyusunan rencana aksi nasional (RAN) 2010-2011 dan yang keempat segera menerapkan moratorium izin pengusahaan hutan baru yang akan berlaku selama dua tahun. Strategi kelima adalah pengiriman tim ke Brazil untuk mencari masukan agar sistem yang disusun bisa efektif.

Keenam, melakukan komunikasi dengan dunia usaha dan ketujuh adalah melakukan konsultasi pusat dan daerah untuk menciptakan hubungan yang bersinergi dalam program itu.

Sedangkan dua rencana terakhir, adalah melakukan konsultasi dengan lembaga adat mengenai moratorium dan memilih lembaga keuangan yang akan mengurus pengelolaan dana bantuan.

“Sembilan tindakan ini harus kita rampungkan pada 2010.Tidak lama kita punya waktu enam bulan tapi itu cukup baik. Saya akan aktif monitoring pelaksanaan di lapangan dan saya juga akan minta laporan,” kata Presiden.

Ia juga sangat menyadari cukup banyak kendala yang bisa mengkandaskan kerjasama tersebut di tengah jalan. Satu kendala yang menjadi perhatian Presiden adalah apabila masyarakat di sekitar hutan merasa tidak memperoleh manfaat dari kerja sama itu. Hal tersebut, lanjutnya, kemungkinan besar terjadi akibat para pemimpin yang berada di garis depan seperti kepala daerah hingga perangkat desa lemah.

Selain itu, faktor krusial yang bisa menggagalkan kerjasama adalah bila pengawasan termasuk “reward” dan “punishment” tidak berjalan.

“Maka tugas dan kewajiban kita mencegah jangan sampai itu terjadi. Kalau memang muncul faktor-faktor yang bisa menggagalkan kerjasama ini harus segera atasi,” katanya.

Paradigma “bottom-up”

Aktivis lingkungan hidup berpendapat bahwa pemerintah perlu menggunakan moratorium hutan selama dua tahun sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan yang penuh masalah, salah satunya bisa dimulai dari beragam kasus kehutanan di Provinsi Riau. Pemerintah kini sedang berpacu dengan waktu untuk mengimplementasikan strategi yang sedang disusun, namun hal itu bisa dilakukan dengan cepat andaikan pemerintah segera mengidentifikasi masalah kehutanan yang telah lama ada.

“Pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, harus mengevaluasi tata kelola kehutanan selama moratorium hutan diberlakukan. Jangan hanya terlalu fokus dengan dana kompensasi dari negara asing, tapi tak membawa perubahan yang lebih baik,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Susanto Kurniawan.

Ia berpendapat masalah yang perlu diurai mengenai tata kelola kehutanan mulai dari evaluasi regulasi di sektor kehutanan, penegakan hukum terhadap pembalakan liar, penerbitan izin konsesi dan izin perluasan untuk perusahaan perkebunan di hutan alam yang menerabas aturan, tumpang tindih kawasan kehutanan, hingga konflik agraria karena tak diakuinya hak hutan ulayat untuk masyarakat adat.

“Perlu ada keberanian dari pemerintah untuk mau melakukan perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus berani melakukan audit terhadap perizinan yang telah diterbitkan di hutan alam. Sebabnya, konflik kehutanan yang muncul antara masyarakat dan perusahaan juga disebabkan proses penerbitan izin yang penuh skandal dan melibatkan oknum aparatur desa, kepala daerah, hingga pejabat di kementerian kehutanan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi, berpendapat bahwa pemerintah harus lebih mendengar aspirasi masyarakat di sekitar hutan atau menerapkan paradigma “bottom-up” dalam penyusunan rencana aksi nasional. Pemerintah harus menempatkan masyarakat pada posisi penting, sebagai aktor utama, dalam penerapan konsep REDD+ untuk pelestarian dan pencegahan degradasi kualitas lingkungan hutan.

“Konsep REDD bisa menjadi pisau bermata dua. Memberikan keuntungan dana kompensasi tapi juga bisa menempatkan masyarakat dalam posisi yang lebih sulit dari sebelumnya,” kata Zulfahmi kepada ANTARA.

Dalam pelaksanaan konsep tersebut tentu ada konsekuensi pengamanan dan penggunaan terhadap hasil hutan yang lebih ketat. Karena itu, sosialisasi dan penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar hutan perlu diperhatikan pemerintah sehingga program yang dijalankan benar-benar efektif. Intinya adalah program dari, oleh, dan untuk masyarakat yang hidup di sekitar hutan.

Selain itu, pemerintah juga bisa memulai membenahi manajemen pengelolaan hutan dengan cara mengakui hak hutan ulayat.Sebabnya, Zulfahmi meyakini masyarakat adat telah lama memiliki kearifan lokal untuk pengelolaan hutan yang sayangnya hingga kini minim apresiasi oleh pemerintah.

“Pemerintah istilahnya jangan `copy-paste` dari program lama yang belum tentu benar-benar diinginkan masyarakat setempat,” katanya.

Keberhasilan pemerintah Indonesia memperbaiki tata kelola kehutanan selama pemberlakukan jeda tebang hutan tidak hanya akan membantu pencapaian target Presiden SBY untuk mengurangi tingkat pelepasan emisi gas rumah kaca dari deforestasi sebanyak 26 persen hingga 2020. Lebih dari itu, suksesnya program tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan seorang Deli Saputra dan semua rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari isi hutan. Dan bukan malah menjebak mereka dalam masalah baru yang muncul akibat pemerintah salah menangkap peluang.
(F012/K004)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *