SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menangguhkan penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan sebanyak 12 perusahaan di Provinsi Riau. Kedua belas perusahaan tersebut didominasi oleh korporasi kelapa sawit.
Penetapan penangguhan penilaian peringkat kinerja lingkungan hidup 12 perusahaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2024. Keputusan Menteri LHK tersebut terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.