Warga Teluk Meranti dan koalisi LSM menuntut penyelamatan hutan Semenanjung Kampar.
JAKARTA – Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan enggan memenuhi tuntutan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat Teluk Meranti, Kabupaten Palelawan, Riau, agar mencabut izin operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan perusahaan lainnya secara permanen.
“Sulit, ya, kalau izin dicabut karena akan membuat ketidakpastian hukum,” kata Zulkifli kepada Tempo kemarin malam. Ia mengatakan akan mengambil jalan keluar terbaik untuk menjawab tuntutan tersebut. Menurut dia, selama 111 hari Kabinet Indonesia Bersatu n, dia tidak mengeluarkan satu izin pun untuk pelepasan hutan dan izin pembukaan hutan tanaman industri.
Untuk menggali informasi. Zulkifli mengaku memilih menemui langsung masyarakat Teluk Meranti kemarin. Ia membantah jika dikatakan berkunjung ke lahan PT RAPP maupun perusahaan lainnya di Riau. “Saya naik heli polisi dan melewati perkebunan RAPP, tapi tidak berkunjung ke salah satu perusahaannya,” tuturnya.
Dalam pertemuan Zulkifli dengan sedikitnya 1.000 warga Teluk Meranti, hadir perwakilan PT RAPP bersama Dinas Kehutanan Riau dan beberapa pejabat setempat. Warga menuntut semua perusahaan menghentikan segala bentuk penebangan hutan di Semenanjung Kampar. “Karena itu merusak lingkungan. Nanti kami (warga) yang merasakan akibatnya,” kata Rusman, 55 tahun, tokoh masyarakat Teluk Meranti.
Warga lalu menyampaikan langsung petisi penyelamatan hutan Semenanjung Kampar, yang ditandatangani 1.028 warga. Mereka menolak keberadaan PT RAPP Pada waktu yang hampir bersamaan, sekelompok aktivis lingkungan Koalisi An-ti-Perusakan Hutan menggelar demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Mereka menuntut pencabutan izin hutan tanaman industri, penyelidikan dugaan penyelewengan izin oleh PT RAPP dan percepatan pembentukan Panitia Khusus Seme-
nanjung Kampar.
Koalisi terdiri atas berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Greenpeace, Walhi, Jikalahari, serta sejumlah mahasiswa pencinta alam dari Universitas Riau, Universitas Lancang Kuning, dan Universitas Islam Riau. “Aksi ini dalam rangka kunjungan Menteri Kehutanan juga,” kata forest campaigner Greenpeace Riau, Rusmadi-ah, kepada Tempo kemarin.
Menurut Rusmadya, pemerintah harus mencabut izin RAPP secara permanen. Ia juga mempertanyakan keseriusan Menteri Zulkifli saat mengeluarkan pencabutan izin sementara PT RAPP pada Januari lalu. “Mereka (RAPP) beranggapan pencabutan izin hanya secara lisan, jadi tetap melakukan praktek konversi hutan,” ujarnya.
Greenpeace, kata Rusmadya, berfokus untuk menuntut penyelamatan hutan rawa gambut Semenanjung Kampar karena hutan rawa gambut terbesar di Sumatera. Saat ini, dari 700 ribu hektare lahan gambut, sekitar 70 persen masih bagus. Beberapa spot hutan alam juga dipertahankan. Tapi izin konversi hutan yang diberikan kepada PT RAPP pada masa Menteri Kehutanan M.S. Kaban telah disalahgunakan. Bahkan masyarakat setempat tidak semakin sejahtera.
Zulkifli mengakui rendahnya tingkat kesejahteraan warga Teluk Meranti. Padahal mereka dikelilingi perusahaan-perusahaan besar. “Warga owner dari Riau, mereka tidak boleh jadi penonton.”
sumber: bataviase.co.id, 13 Feb 2010