Kliping Berita 13 November 2024
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari grup PT Duta Palma. Kali ini jumlahnya mencapai Rp301 miliar.
Uang yang menggunung saat ekspose digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (12/11), masih dalam pengusutan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Duta Palma berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selengkapnya di: https://riaupos.jawapos.com/riau/2255306917/lagi-kejagung-sita-rp301-m-milik-grup-duta-palma