Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan dan menutup satu pabrik sawit di Riau atas meluasnya kebakaran lahan dan hutan di provinsi itu beberapa waktu terakhir.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi lima perusahaan tersebut.
“Setiap pemegang izin wjib memastikan lahannya tidak terbakar, tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” kata Rizal
Selengkapnya di: https://www.tempo.co/hukum/klh-beri-sanksi-5-perusahaan-di-riau-karena-kebakaran-lahan-2051702



