Hakim Tolak Eksepsi Duta Palma Group di Kasus Korupsi dan TPPU Rp 78,7 T

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri, Riau. Hakim menyatakan keberatan para kuasa hukum Duta Palma Group masuk pokok perkara.


“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa I PT Darmex Plantations, terdakwa II PT Asset Pacific yang sebelumnya PT Garment Pacific tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Baca artikel lengkapnya di: https://news.detik.com/berita/d-7901993/hakim-tolak-eksepsi-duta-palma-group-di-kasus-korupsi-dan-tppu-rp-78-7-t.

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *