Jakarta, Kompas – Koalisi Anti-Mafia Kehutanan, Kamis (22/4), mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka melaporkan indikasi adanya mafia hukum di sektor kehutanan yang ada di Provinsi Riau. Sebanyak 12 pejabat dilaporkan terindikasi menjadi jaringan mafia hukum yang berperan dalam terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas 14 kasus kejahatan kehutanan di Riau pada 2008. Para aktivis koalisi yang bertemu dengan anggota Satgas, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), antara lain, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan, dan Ketua Departemen Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh Surya.
Febri memerinci, 12 pejabat yang terindikasi terlibat dalam penghentian penyidikan itu meliputi dua pejabat Markas Besar Polri yang pernah bertugas di Riau, satu pejabat Kementerian Kehutanan, Gubernur Riau, empat bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan. Tidak disebutkan jelas nama-nama pejabat tersebut. Kasus itu juga melibatkan dua perusahaan besar yang menampung kayu ilegal serta 14 perusahaan yang memasok kayu ilegal. ”Kerugian negara akibat kejahatan kehutanan itu diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun,” katanya.
Menurut Mas Achmad Santosa, Satgas akan menelaah semua dokumen perkara yang dihentikan penyidikannya, termasuk adanya putusan pengadilan atas kasus korupsi yang ada di sektor kehutanan. (why)
Sumber: Kompas