PT RMS tengah melakukan penebangan hutan di kawasan hutan Bukit Batu. Kegiatan tersebut dituding warga setempat dilakukan tanpa izin alias ilegal.
“Dugaan bahwa PT RMS telah menebang hutan yang telah dilarang oleh Dinas terkait mengingat IPK telah berakhir 7 Oktober silam, dan pembersihan lahan tersebut juga mengandung permasalahan, menumbang KBK diameter dibawah 20 centimeter, artinya sama dengan ditebang kayu yang berada di TPn hutan. Harusnya yang diangkut hanya sisa kayu yang sudah ditumbangkan,” papar Abdul Rahman Siregar kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Kamis (27/1/11).
Abdul Rahman menjelaskan, diareal lahan tersebut juga ditemukan kayu yang berserakan didalam hutan seperti dalam foto yang diambil oleh sejumlah kalangan masyarakat. Kayu-kayu yang sudah ditebang itu harusnya tidak tergolong dalam stock opname (SO). Apabila tetap melakukan pengumpulan di lapangan dan stop opname tidak ditutup maka akan memberi peluang untuk melakukan tumbangan baru seolah-olah adalah tumbangan lama.
“Jika sudah selesai di SO berapa jumlah kubikasinya dan nomor KB yang terakhir maka akan dicocokkan dengan LHC survei potensi. Kami meminta pihak kehutanan tegas dalam hal ini karena akan berdampak kepada masyarakat umum,” pintanya.
Dengan adanya tudingan warga terkait dugaan penebangan yang sudah melanggar izin yang dilakukan oleh pihak PT. RMS. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan apapun dari pihak perusahaan tersebut. luas IPK PT RMS itu mencakup 4 ribu hektar lebih. Dilokasi yang disebutkan Disbunhut Kabupaten Bengkalis, bahwa tidak mengenal namanya PT PAN United, atau PT Akcom, karena lahan itu adalah milik PT RMS, dan harusnya menjadi tanggungjawab PT RMS.***(dik)