SURAT UNTUK PRESIDEN RI

Pekanbaru,  19 September 2011

Nomor        :    27/Skrt-Jkhr/Eks/IX/2011
Lamp          :    –
Hal             :    

SURAT TERBUKA KEPADA SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA AGAR SEGERA MENDESAK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MENCABUT SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) KASUS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (ILLEGAL LOGGING) TAHUN 2001-2006 DI PROPINSI RIAU.

 

Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik IndonesiaJl.
Veteran No 17 – 18
Jakarta 10110

Yth. Susilo Bambang Yudhoyono,

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) berkunjung ke Pekanbaru selama dua hari, 7-8 Juni 2011 guna berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB, untuk mencabut SP3.

Hasil pertemuan tersebut Satgas PMH menilai patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3;

Pertama, alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena terdapat kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli;

Kedua, adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan, Riau pada tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah;

Ketiga, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

Keempat, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, patut diduga penerbitan izin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Adapun kerugian Negara menurut Satgas  PMH: karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- dan Total biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau Rp 1.994.594.854.760.000,-.

Gambaran Singkat SP3

 

FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara; tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.

Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).

Pada Desember 2008 Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Padahal November 2008, Hadiatmoko mengatakan bahwa tak akan mengeluarkan SP3 terkait kasus ilegal logging di Riau.

Kalangan aktifis lingkungan di Riau menyatakan dengan tegas; Menolak dikeluarkannya SP3 untuk 13 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Riau. Salah satu alasan, “13 perusahaan” tersebut telah mengantongi “izin”, patut dipertanyakan mengingat dari awal perkara ini muncul, Penyidik “sangat meyakini” keberadaan izin tidak serta merta menjamin perusahaan tidak melakukan tindakan pidana karena dari hasil penyidikannya sangat kuat indikasi terjadinya “cacat proses” dalam pemberian izin tersebut.

CACAT PROSES tersebut melanggar beberapa aturan;

Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pada Penjelasan Pasal 28 ditegaskan usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif guna mempertahankan hutan alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

Selain itu sejumlah peraturan menegaskan lokasi areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi, yakni: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, tanggal 6 November 2000

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, tanggal 31 Januari 2001.

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

Jikalahari menyimpulkan bahwa kerusakan hutan di Riau tidak hanya disebabkan oleh praktek penebangan tanpa menggunakan izin yang sah atau illegal logging, juga karena praktek penebangan menggunakan perizinan bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kebijakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan sejumlah kepada sejumlah Hutan Tanaman Industri  telah menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT.

Dengan ini kami menagih janji komitmen menyelamatkan hutan dari anda, sebagai Presiden Republik Indonesia, yang pernah anda sampaikan saat membentuk Satgas PMH pada 2009, yaitu genderang perang melawan mafia hukum atau perang terhadap mafia bigfish, salah satunya Mafia Kehutanan.

Kini, Satgas PMH bentukan anda telah menemukan kejanggalan terbitnya SP3. Terakhir kami mendukung temuan Satgas PMH dan meninta Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti temuan tersebut.

Atas perhatian anda, keyakinan kami bahwa anda akan membalas surat ini dan menindaklanjuti temuan Satgas PMH.

Demikian surat ini kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Muslim
Koordinator

Tembusan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
3. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
4. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Republik Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *