Pada 19 Maret 2015 di Istana Negara, sejumlah Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). GNPSDA merupakan program bersama yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.
19 Maret 2017 lalu adalah tepat 2 (dua) tahun pelaksanaan program GNPSDA. Dari segi pencapaian menurut catatan Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam meskipun belum maksimal namun Program GNPSDA dinilai cukup efektif untuk mencegah korupsi, menyelamatkan triliunan keuangan negara dan tentu saja sekaligus menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.
Program GNPSDA menemukan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan telah menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misalnya, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Hal ini disebabkan oleh 1.052 usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa melalui prosedur pinjam pakai. Belum lagi kerugian negara akibat pembalakan liar yang mencapai Rp 35 triliun.
Dari sektor pertambangan, Program GNPSDA setidaknya dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) melalui penagihan tunggakan PNBP lebih dari 20 triliunan rupiah, mengingat tunggakan PNBP yang pada tahun 2016 mencapai Rp 26 triliun telah berkurang menjadi Rp 4,9 triliun per 20 Februari 2017. Tak hanya itu, Program GNPSDA juga berhasil menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) melalui pencabutan sekitar 1500 IUP di 31 provinsi. Juga 9 Kontrak Karya dan 22 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani naskah amandemen renegosiasi.
Setelah 2 tahun pelaksanaan, Koalisi mendapatkan informasi bahwa Program GNPSDA KPK tidak dilanjutkan. Jika kabar tersebut benar maka hal ini akan menjadi langkah mundur bagi agenda pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Penghentian GNPSDA tentu saja akan menguntungkan Mafia dan membuat pelaku korupsi sumber daya alam semakin berjaya.
Bersama ini kami mendesak KPK
1. Tidak menghentikan program pemberantasan korupsi disektor sumber daya alam. Program GNPSDA harus dilanjutkan ke tahap 2 dengan memfokuskan pada isu pencegahan dan penindakan korupsi disektor sumber daya alam.
2. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pencapaian GNPSDA yang menjadi mandat yang harus dilaksanakan oleh Kementrian dan Lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi GNPSDA tersebut kemudian perlu dilaporkan kepada Presiden dan sekaligus untuk meminta Presiden menindaklanjuti dengan pemberian reward and punishment.
3. Melakukan komitmen ulang (rekomitmen) dengan pemerintah pusat dan daerah untuk upaya-upaya penyelamatan dan pemberantasan korupsi di sector sumber daya alam.
Denpasar, 6 April 2017
Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam
ICW, PWYP , IBC, SAJOGYO INSTITUTE, AURIGA, JIKALAHARI, YBB KALTENG, YCMM, PILNET, FITRA RIAU, WALHI Bengkulu, TuK Indonesia
Narahubung
Made Ali – Jikalahari (Hp 081378056547), Ari – PWYP (Hp 081326608343), Emerson – ICW