Desak pengusutan mafia pajak di kawasan hutan Riau, Koalisi Antimafia Hutan menyambangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jumat (18/2/2011). Koalisi meminta Satgas mendorong aparat hukum mengusut kasus pelanggaran hukum oleh 14 perusahaan perkayuan di Riau. “Meminta Satgas menunjukkan perannya kepada publik. Termasuk mendorong Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam audiensi di kantor Satgas, Jalan veteran, Jakarta.
Desak pengusutan mafia pajak di kawasan hutan Riau, Koalisi Antimafia Hutan menyambangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jumat (18/2/2011). Koalisi meminta Satgas mendorong aparat hukum mengusut kasus pelanggaran hukum oleh 14 perusahaan perkayuan di Riau. “Meminta Satgas menunjukkan perannya kepada publik. Termasuk mendorong Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam audiensi di kantor Satgas, Jalan veteran, Jakarta.
Koalisi kali ini mendatangi Satgas untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut laporan yang telah diberikan pada 22 April 2010. Laporan terutama terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kapolda Riau terhadap 14 perusahaan yang sebelumnya dinilai bermasalah. Polda bahkan telah menetapkan 200 tersangka dari 14 perusahaan tersebut.
Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, mengatakan, setelah menerima laporan kasus dari Koalisi pada 22 April 2010, Satgas telah membentuk tim penelaah mafia hutan. Dari penelaahan Satgas, belum dapat disimpulkan secara tegas dugaan mafia pada pengeluaran SP3. “Namun ditemukan sejumlah kejangggalan dalam alasan diterbitkannya SP3,” kata Ota.
Ota menyebutkan, diantara kejanggalan hukum yang ditemukan tim penelaah adalah dilibatkannya staf dari Kementerian Kehutanan sebagai saksi ahli persidangan. Seharusnya, kata Ota, saksi ahli tidak boleh berasal dari pihak yang tersangkut perkara. “Penyidik dari Polda Riau telah menyatakan Kementerian Kehutanan terlibat,” tukas Ota.
Kejanggalan lain, Kepala kejaksaan Tinggi Riau telah mengabaikan kesaksian dari ahli Bambang Heru, Muladi dan Basuki Wasis. Padahal ketiganya dinilai kompeten dalam bidangnya masing-masing.
Ketua Satgas yang sekaligus Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangunsubroto mengatakan, Satgas telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengawasi, juga bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan, kejaksaan Agung dan Polri. “Satgas akan mengirim surat kepada Kapolri untuk mencabut SP3,” ujar Kuntoro.
Kasus mafia hutan ini bermula saat Kapolda Riau dijabat oleh Brigjend Sutjiptadi. Saat itu Kapolda menetapkan 200 orang sebagai tersangka kasus korupsi dan alih fungsi hutan. Namun kemudian penyidikan kasus itu dihentikan setelah pergantian Kapolda baru.
Jikalahari, salah satu lembaga masyarakat yang meneliti isu kehutanan di Riau menyebutkan kerugian negara yang oleh 11 dari 14 perusahaan tersbut cukup besar. Hutan seluas 188.593 ha telah lenyap, yang menyebabkan hilangnya kayu alam hingga 16.882.702,28 m3.
KPK, yang juga menyelidiki kasus ini telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bupati Pelelawan T Azmun Jafar. Azmun telah divonis oleh Pengadilan Tipikor . Farodlilah