JAKARTA. SELASA 16 AGUSTUS 2014—Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan dua puluh tujuh (27) korporasi tanaman industri akasia-eukaliputs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi kehutanan berupa merugikan keuangan Negara dan menyuap penyelenggara negara saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Propinsi Riau sepanjang tahun 2002-2006. Ke dua puluh tujuh korporasi tersebut terafiliasi dengan grup APP dan grup APRIL.
KORPORASI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Tujuh korporasi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah menebang hutan alam seluas 120.745 hektar sepanjang 2002-2006 untuk ditanami akasia-eucaliptus.
Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu) telah menerbitkan IUPHHKHT di atas hutan alam sepanjang tahun 2002-2003 untuk PT. Artelindo Wirautama, PT. Citra Sumber Sejahtera, PT. Bukit Batabuh Sei Indah, PT. Mitra Kembang Selaras dan PT. Sumber Maswana Lestari. HM Rusli Zainal (Bupati Indragiri Hilir) telah menerbitkan IUPHHK-HT di atas hutan alam kepada PT Bina Duta Laksana dan PT. Riau Indo Agropalma sepanjang tahun 2002.
Thamsir Rachman dan HM Rusli Zainal saat menerbitkan IUPHHKHT telah melanggar aturan terkait kehutanan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts‐II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman;
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts‐II/2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Kriteria dan Standar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts‐II/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman;
Koalisi Anti Mafia Hutan menduga kuat dugaan ketujuh korporasi tersebut juga menyuap bupati saat mensahkan IUPHHKHT di atas hutan alam.
KORPORASI MENYUAP PENYELENGGARAN NEGARA. Dua puluh (20) korporasi berbasis tanaman industri terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sepanjang tahun 2002-2006 di Kabupaten Pelalawan dan Siak dalam kasus korupsi:
- Terpidana H. Tengku Azmun Jaafar, SH (Bupati Pelalawan) divonis Mahkamah Agung (2009) 11 tahun penjara, membayar uang pengganti setidaknya Rp 500 juta, membayar uang pengganti Rp 12.367.780.000 setidaknya Rp 12 Miliar, karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan beranjut saat menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2002-2003 untuk 15 korporasi—PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Bhakti Praja Mulia, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, PT Madukoro dan CV Harapan Jaya—sehingga merugikan keuangan Negara atau menguntungkan korporasi senilai Rp 1.208.625.819.554.22 setidaknya Rp 1,2 triliun.
- Terpidana H. Arwin AS, SH (Bupati Siak) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru (2011) 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, membayar uang pengganti Rp 850 juta ditambah USD 2000, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya menerbitkan IUPHHK-HT lima (5) korporasi pada April 2002-Juni 2002—PT Bina Daya Bintara, PT National Timber Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau Lestari–menguntungkan korporasi atau merugikan keuangan Negara senilai Rp 301.653.789.091,88 atau setidaknya Rp 301 Miliar.
- Terpidana H. Asral Rachman SH, (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 (lima) tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah USD 2000, membayar uang pengganti setidaknya Rp 1.544.2000.000,00 atau setidaknya Rp 1,5 Miliar, karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) IUPHHKHT untuk 17 korporasi di Siak dan Pelalawan pada 2005—PT Seraya Sumber Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber Forest Produckt, PT Merbau Pelalawan lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Triomas FDI, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, PT Madukoro, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya–menguntungkan korporasi atau merugikan keuangan negara Rp 889.292.951.317,82 atau setidaknya Rp 889 Miliar.
- Terpidana Ir Syuhada Tasman MM (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau), divonis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya menerbitkan RKT untuk 6 korporasi tahun 2003-2004—PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia–menguntungkan korporasi atau merugikan keuangan Negara Rp 153.024.496.294,89 setidaknya Rp 153 Miliar.
- Terpidana Drs H. Burhanuddin Husin, MM (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dua (2) tahun enam (6) bulan, denda Rp 100 juta, karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya menerbitkan RKT untuk 12 korporasi tahun 2006—PT Mitra Taninusa Sejati, PT Selaras Abadi Utama, CV Alam Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT Madukoro, PT Seraya Sumber Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber Forest Produk dan PT Rimba Mandau Lestari–menguntungkan korporasi atau merugikan keuangan Negara senilai Rp 519.580.718.790.,87 setidaknya Rp 519 Miliar.
- Terpidana HM Rusli Zainal (Gubernur Riau) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 14 tahun penjara, pidana denda Rp 1 Miliar, karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akbiat perbuatannya telah merugikan keuangan Negara atau menguntungkan korporasi senilai Rp 265.912.366.170,20 setidaknya Rp 265 Miliar karena menerbitkan URKT/RKT yang bukan kewenangannya sebagai Gubernur Riau untuk 9 korporasi tahun 2004—CV Putri Lindung Bulan, CV Bhakti Praja Mulia, PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan PT Seraya Sumber Lestari—di Pelalawan dan Siak tahun 2004.
Korporasi-korporasi tersebut telah menebang hutan alam untuk ditanami akasia sepanjang tahun 2003-2006 untuk kebutuhan pabrik bubur pulp dan paper yang terafiliasi dengan APP dan APRIL grup di Propinsi Riau. Dua puluh korporasi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan telah menyuap: Bupati Pelalawan dan Bupati Siak, tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Gubernur Riau.
Meski izin kedua puluh tujuh korporasi tersebut mengandung unsur korupsi suap dan merugikan keuangan Negara, hingga tahun 2014 perusahaan tersebut masih menebang hutan alam untuk ditanami akasia-eukaliptus. Koalisi menilai bila KPK tidak segera memproses korporasi-korporasi tersebut, maka kerugian keuangan Negara semakin bertambah besar dan terus memperkaya korporasi terafiliasi dengan Grup APP milik Eka Tjipta Widjaya (Sinarmas Grup) dan APRIL milik Sukanto Tanoto (Grup Raja Garuda Eagle).
KOALISI ANTI MAFIA HUTAN: –ICW, IWGFF, Auriga, Walhi, Jikalahari, riau corruption trial, ILR, ELSAM–