Pekanbaru, 23 Oktober 2026 — Jikalahari mengecam keras usulan Ketua Dewan Energi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendorong penghapusan unsur “kerugian keuangan negara” dan “kerugian perekonomian negara” dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang sangat berbahaya, terorganisir, dan berpotensi memberi kebal hukum (impunitas) bagi para aktor korporasi serta pejabat publik yang merusak sumber daya alam dan ekosistem hutan dan ekosistem gambut di Indonesia.
“Dengan dalih memberikan kepastian bisnis dan mengadopsi standar UNCAC yang fokus pada suap, apa yang disampaikan Ketua DEN adalah usulan yang ahistoris, berbahaya, dan mengkhianati korban korupsi sumber daya alam di Riau,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Pengalaman Jikalahari mengadvokasi skandal korupsi perizinan kehutanan di Riau tahun 2000-2010 yang menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati di Pelalawan dan Siak serta sejumlah ASN diawali dengan menemukan kerugian negara. Pada putusan pengadilan, akumulasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,328 triliun yang dihitung dari 6 kasus penerbitan izin IUPHHK-HT bagi 20 korporasi HTI. Hal yang sama berlaku pada kasus korupsi dan TPPU penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Inhu. Pengungkapan terhadap skandal korupsi perizinan kehutanan membuktikan bahwa pasal kerugian negara adalah instrumen kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum untuk membongkar kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.
“Korupsi di sektor sumber daya alam jarang sekali menyisakan bukti transaksi suap secara langsung di awal. Modus utamanya adalah penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan izin ilegal, RKT bodong di atas hutan alam dan ekosistem gambut, atau pemutihan kawasan. Tanpa pasal kerugian negara dan perekonomian negara, kejahatan perizinan yang menghancurkan jutaan hektare hutan Riau tidak akan pernah bisa disentuh oleh hukum,” kata Okto.
Selain itu, dampak dari korupsi perizinan di masa lalu tidak hanya berupa angka kerugian kas negara di atas kertas, tetapi juga kerusakan ekologis jangka panjang yang dirasakan rakyat hingga hari ini. Izin-izin konsesi HTI dan sawit yang diterbitkan secara koruptif di atas lahan gambut dalam pada masa lalu telah memicu pengeringan gambut secara masif. Akibatnya, setiap musim kemarau, seperti yang terjadi pada karhutla 2026, lahan bekas korupsi izin tersebut terbakar hebat dan membahaya-kan kesehatan ratusan ribu warga akibat kabut asap.
Bukan hanya menyisakan dampak kerusakan lingkungan hidup, korupsi perizinan kehutanan dan penggunaan kawasan hutan secara illegal juga mengakibatkan konflik lahan yang tak kunjung usai dan menyengsarakan masyarakat adat dan tempatan. Misalnya konflik antara PT SSL, yang izinnya dari praktik korupsi, dengan masyarakat Siak. Begitu juga antara PT Duta Palma Grup dengan masyarakat adat Talang Mamak.
“Bukan hanya menderita akibat kerusakan lingkungan, tetapi konflik juga terus terjadi. Izin PT SSL yang lahir dari praktik korup 20 tahun lalu itu masih menyebabkan konflik hingga kini, bahkan 12 warga Siak harus menjalani hukuman penjara. Sungguh kasus serupa tidak boleh terjadi lagi,” kata Okto.
Usulan Luhut yang mengatakan bahwa pasal tersebut menyebabkan para pejabat tidak berani menerbitkan kebijakan untuk publik merupakan framing yang sepotong-sepotong dan menyesatkan. Seolah-olah pasal ini hanya persoalan administrasi, padahal tujuannya dimungkinkan untuk melemahkan taring penegakan hukum terhadap korupsi skala besar (grand corruption) di sektor ekstraktif.
Sejatinya pasal ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 sejatinya masih sah hingga kini. Bahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, delik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tetap dipertahankan dan dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
“Pembentuk undang-undang dan para perancang KUHP Baru, termasuk Wamenkumham secara sadar telah mengadopsi pasal tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam UU KUHP terbaru pada Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” kata Okto.
Atas dasar hal tersebut, Jikalahari menyatakan sikap dan mendesak:
- Menolak Secara Tegas usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari UU Tipikor.
- Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk tetap mempertahankan dan justru memperkuat penegakan hukum korupsi di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH), termasuk memasukkan nilai kerugian ekologis dan pemulihan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari kerugian perekonomian negara.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Polri) untuk terus menggunakan pendekatan pembuktian kerugian perekonomian negara untuk menjangkau kejahatan korporasi dan korupsi perizinan lingkungan di seluruh Indonesia.
Narahubung:
Okto Yugo Setiyo, Kordinator Jikalahari, 085374856435
Habibah, Staff Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0822 8833 9773
Adapun rincian kerugian kasus korupsi kehutanan dalam putusan pengadilan:
- H.M. Rusli Zaenal, Gubernur Riau 2008–2013, Vonis Pengadilan Penjara 10 Tahun, Denda Rp 1 Miliar serta kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 265 Miliar.
- Syuhada Tasman Kadishut Prov. Riau 2002–2003,vonis pengadilan Penjara 5 Tahun, Denda Rp 250 Juta serta merugikan Negara Rp 153 Miliar.
- Asral Rachman, Kadishut Prov. Riau 2003–2004, Vonis Pengadilan Penjara 5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar + USD 2.000. Asral merugikan Negara: Rp 889 Miliar.
- Burhanuddin Husein, Kadishut Prov. Riau 2004–2005, Vonis Pengadilan Penjara 2,5 Tahun, Denda Rp 100 Juta. Merugikan Negara hingga Rp 519,5 Miliar
- 5. Arwin AS Bupati Siak 2001–2011, Vonis Pengadilan Penjara 4 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Uang Pengganti Rp 850 Juta + USD 2.000. Merugikan Negara Rp 301,6 Miliar.
- T. Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan 2001–2009, Vonis Pengadilan, Penjara 11 Tahun, Denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12 miliar dan mengakibatkan kerugian mencapai 1,2 triliun.
- Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma, dihukum penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Vonis tersebut menjadi bukti bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan Korupsi dan Pencucian Uang atas pendirian 37.095 kebun sawit dalam kawasan hutan.




