Sebanyak 629 titik panas (hotspot) terdeteksi di Provinsi Riau sepanjang 1–6 September 2026. Data menunjukkan hotspot tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Riau, dengan konsentrasi tertinggi berada di Indragiri Hulu sebanyak 209 titik, disusul Indragiri Hilir 137 titik, Bengkalis 96 titik, dan Pelalawan 55 titik.
Tingginya jumlah hotspot di sejumlah wilayah tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena sebagian besar titik panas terdeteksi di kawasan gambut.
Dari total hotspot yang teridentifikasi, 368 titik atau sekitar 58,5 persen berada di kawasan gambut. Berdasarkan ketebalan gambut, hotspot paling banyak berada pada gambut dengan ketebalan 200–400 cm sebanyak 166 titik, disusul gambut dengan ketebalan lebih dari 400 cm sebanyak 131 titik. Sementara itu, sebanyak 49 titik berada pada gambut dengan ketebalan 50–100 cm dan 18 titik pada gambut 100–200 cm.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar hotspot di kawasan gambut berada pada gambut dengan ketebalan lebih dari 200 cm, yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis maupun kesehatan apabila kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Selain kawasan gambut, hotspot juga teridentifikasi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Tercatat 11 hotspot berada di kawasan HTI, di antaranya teridentifikasi pada wilayah konsesi PT Sumatera Riang Lestari sebanyak 9 titik, PT Arara Abadi 1 titik, dan PT Diamond Raya Timber 1 titik.
Sementara itu, pada kawasan perkebunan sawit terdapat 118 hotspot. Beberapa perusahaan dengan jumlah hotspot tertinggi antara lain PT Banyu Bening Utama sebanyak 24 titik, PT Surya Dumai Agrindo 15 titik, PT Kokonako Indonesia 14 titik, PT Tani Subur Makmur 11 titik, dan PT Teguh Karsawana Lestari 11 titik.
Dari sebaran kabupaten/kota, hotspot juga tercatat di Kepulauan Meranti (45), Siak (38), Kota Dumai (19), Kuantan Singingi (14), Rokan Hulu (7), Rokan Hilir (5), Kampar (3), serta Kota Pekanbaru (1).
Jikalahari memandang tingginya hotspot di kawasan gambut perlu menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemegang konsesi di Riau. Pengawasan dan pencegahan harus diperkuat, terutama pada wilayah dengan gambut dalam yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran. Pemerintah juga perlu memastikan setiap hotspot yang berada di dalam maupun sekitar konsesi segera diverifikasi di lapangan, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran hukum.
Data hotspot semestinya tidak hanya menjadi angka dalam pemantauan harian, tetapi menjadi dasar untuk melakukan pencegahan dini, verifikasi lapangan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali meluas di Riau.










