DAS Riau di Titik Kritis: Bedah CAT Jikalahari 2025 Ungkap Akar Bencana Ekologis Riau

Pekanbaru, 28 Januari 2025 — Jikalahari bekerjasama dengan PUI Gambut dan Kebencanaan Universitas Riau menyelenggarakan Diskusi dan Aksi (Diksi) Bedah Catatan Akhir Tahun (CAT) Jikalahari 2025 bertajuk “Pasca Bencana Ekologis Sumatera: Penataan Ulang Tata Ruang dan Evaluasi-Pencabutan Izin Korporasi di Kawasan Penyangga Sungai.”

Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber, yakni Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo, Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin, Kepala BPBD Riau M. Edy Afrizal, dan peneliti senior PUI Gambut dan Kebencanaan Universitas Riau Assoc. Prof. Dr. Haris Gunawan.

Diskusi dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Gedung Integrated Classroom, Teater Kampar Universitas Riau, dan dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya keseimbangan relasi antara negara, masyarakat, dan alam dalam tata kelola sumber daya.

“Kami menyambut baik inisiatif kegiatan ini. Sejatinya relasi manusia dan alam mengalami tiga fase: mitis, ontologi, dan keseimbangan. Pada fase ontologi, negara mulai melihat alam sebagai sumber keuntungan ekonomi melalui kebijakan perizinan. Tantangannya kini adalah bagaimana fase keseimbangan itu benar-benar diwujudkan” ungkap Mexsasai.

Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo menjelaskan bahwa CAT merupakan instrumen pemantau kebijakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh masyarakat sipil.  

“Catatan akhir tahun memuat potret isu lingkungan di Riau selama satu tahun penuh, termasuk kebijakan pemerintah dan respon masyarakat sipil. Kami berharap lahir kesadaran bersama bahwa kerusakan hutan di Riau harus dimoratorium. Tidak boleh ada kerusakan lanjutan,” jelas Okto.

CAT Jikalahari 2025 menyoroti  tentang persoalan tata kelola ruang dan alih fungsi hutan di daerah aliran sungai (DAS) yang ada di Riau. Sementara itu, rangkaian bencana ekologis di berbagai wilayah Sumatera sepanjang 2025 khususnya di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh ditempatkan sebagai alarm peringatan bagi Riau agar tidak mengulang pola kerusakan yang sama.

“Temuan Jikalahari menunjukkan bahwa kerentanan banjir di Riau berkaitan erat dengan kerusakan ekosistem dan penguasaan ruang oleh konsesi industri. Di sepanjang Sungai Rokan ada 29 konsesi, Sungai Kampar 64 konsesi, Sungai Indragiri 34 konsesi, dan Sungai Siak 22 konsesi, yang didominasi konsesi PBPH dan perkebunan sawit. Keberadaan konsesi di sepanjang aliran sungai dan kawasan resapan air ini mengurangi daya serap alami dan memperbesar risiko banjir setiap musim hujan,” ungkap Okto Yugo Setyo, koordinator Jikalahari. 

Disamping itu, Okto juga menyampaikan bahwa deforestasi di Riau konsisten meningkat. Sepanjang 2025, deforestasi tercatat mencapai 24.085 hektare, atau meningkat 1.913 hektare dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tutupan hutan alam yang tersisa di Riau saat ini tercatat seluas 1.315.364 hektare.

“Tidak ada satu pun kabupaten/kota di Riau yang tutupan hutannya mencapai 30 persen. Deforestasi paling tinggi terjadi di Rokan Hilir, dengan kehilangan sekitar 4.710 hektare atau 20 persen dari total deforestasi Riau,” terang Okto.

Persoalan lain yang disoroti Okto adalah tren kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mengalami peningkatan. Luas karhutla pada tahun 202 mencapai 19.671 hektare, naik 78 persen atau bertambah 8.643 hektare dibandingkan 2024. Kabupaten Rokan Hilir menjadi wilayah dengan kebakaran terluas, yakni 12.128 hektare. Disamping itu, Okto menyampaikan bahwa kebakaran juga terjadi di kawasan izin PBPH HTI.

“Tim Jikalahari melakukan investigasi lapangan pada 17–27 Juli 2025 dan menemukan karhutla di lima areal korporasi; PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama dengan total luas kebakaran 179 hektare. Atas temuan itu, pada 4 Agustus 2025 Jikalahari melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pencemaran udara dan terlampauinya baku kerusakan lingkungan,” terang Okto.

Lebih jauh, Okto menegaskan bahwa bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari relasi kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Kedekatan pemerintah dengan oligarki  dinilainya memperlemah upaya penegakan keadilan lingkungan.

“Pemilik korporasi yang diduga terlibat perusakan lingkungan justru kerap mendapat perlakuan istimewa negara, mulai dari undangan ke Istana hingga ada program invests yang membuat para konglomerat akan mendapat gelar “patriot” dari program Patriot bonds. Skema ini dikhawatirkan mengesampingkan keadilan lingkungan di wilayah rawan Karhutla seperti Riau jika pelakunya terkait dengan para pemilik korporasi tersebut,” kata Okto.

Temuan lapangan dan data deforestasi yang disampaikan Jikalahari melalui CAT 2025 tersebut juga mendapat respon dari aparat penegak hukum. Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Jikalahari, dipandang sebagai early warning system yang penting dalam penguatan kebijakan dan operasional.

“Terkait adanya dugaan karhutla di areal konsesi perusahaan yang dilaporkan Jikalahari, ini on progres. Kami juga sudah cek ke lapangan bersama ahli dan sekarang kami juga tengah mengkaji terkait dengan sarana dan prasarana regulasi kepatuhan lingkungan yang dimiliki oleh konsesi perusahaan sesuai dengan Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Kami sedang mendalami masalah ini, dan nantinya akan menyampaikan laporan perkembangan kepada Jikalahari sebagai pihak pelapor,” ungkap Ade.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Ade Kuncoro juga menyampaikan gambaran penanganan kejahatan lingkungan oleh Polda Riau sepanjang tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa penanganan kejahatan lingkungan di Riau masih didominasi oleh kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Pada periode 2025 kami menangani sebanyak 125 perkara kejahatan lingkungan, di mana sekitar 50 persen merupakan perkara kebakaran hutan dan lahan. Dominannya memang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku perorangan,” Terang Ade.

Dari perspektif konservasi, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ujang Holisudin, menegaskan bahwa penurunan fungsi kawasan konservasi merupakan fakta yang tidak dapat dihindari. Ia menyebut penurunan fungsi ini salah satunya disebabkan oleh alih fungsi menjadi kebun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Open area kawasan konservasi di Riau telah mencapai sekitar 33 ribu hektare atau 7,6 persen dari total kawasan konservasi, yang menunjukkan degradasi ruang secara signifikan. Di samping itu, ancaman kebakaran juga muncul di kawasan konservasi. Pada tahun 2025, BBKSDA mencatat sekitar 110 hektare kawasan konservasi terbakar di empat lokasi, termasuk Giam Siak Kecil, Taman Wisata Alam, Suaka Margasatwa Rimbang Baling, dan Cagar Alam Bukit Bungkuk.” Ujar Ujang.

Fenomena ini, menurut Ujang, menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya terjadi di kawasan gambut, tetapi juga pada kawasan konservasi dengan karakter mineral. Ia juga menyinggung dampak fragmentasi habitat terhadap satwa liar, khususnya gajah sumatera.

“Dari delapan kantong gajah yang tercatat pada 2016, kini hanya sekitar enam kantong yang masih aktif, dan dua kantong lainnya Koto Tengah dan Mahato hampir hilang. Yang kita khawatirkan bukan hanya perburuan atau jerat, tetapi munculnya fenomena di mana kelompok gajah tidak lagi terkoneksi. Pada ujungnya, ada kemungkinan terjadi perkawinan satu keturunan. Banyak potret gajah yang lahir justru cacat,” tutup Ujang.

Dari sisi kebencanaan, Kepala BPBD Riau, M. Edy Afrizal, memaparkan bahwa sepanjang 2025 terjadi 368 kejadian banjir dan 11 kejadian longsor di Riau. Edy menilai bahwa frekuensi bencana hidrometeorologi memiliki hubungan langsung dengan tata ruang.

“Seluruh pembangunan itu berawal dari tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak benar, ujung-ujungnya terjadi konflik. Kalau rusak kawasan hulunya, otomatis meningkat kejadian bencana. Itu berbanding lurus: kalau rusak lingkungan dan rusak hutan, pasti banyak kejadian bencana karena tidak ada lagi yang menahan air hujan” terang Edy.

Dari perspektif akademik, peneliti senior PUI Gambut dan Kebencanaan Universitas Riau, Prof. Dr. Haris Gunawan, M.Sc., menegaskan bahwa bencana ekologis di Riau tidak dapat dipisahkan dari kerusakan ekosistem gambut di sepanjang daerah aliran sungai.

“Kalau kita bicara bencana, jangan lupa bahwa bencana di Riau lebih mengerikan. Empat Daerah Aliaran Sungai (DAS) kita beririsan dengan gambut, dan keempatnya sakit. Secara regulasi, gambut yang dipenuhi kanal dikategorikan sakit, dan hampir seluruh gambut di Riau punya kanal. Sakitnya ke 4 DAS ini justru menempatkan Riau pada potensi bencana untuk waktu yang akan datang” terang Haris.

Haris menjelaskan bahwa kerusakan gambut di Riau memicu bencana yang berlangsung secara perlahan atau silent disaster, ditandai dengan penurunan muka tanah gambut sekitar 1,5 hingga 11 sentimeter per tahun. Menurutnya, tanah gambut merupakan tapak hidup bagi masyarakat Riau tempat bermukim dan membangun kehidupan sehingga penurunan gambut secara berkelanjutan berpotensi menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi dalam jangka panjang.

Atas kondisi tersebut, Haris menilai bahwa penanganan bencana ekologis di Riau tidak dapat berhenti pada respons darurat atau pendekatan teknis semata, melainkan harus disertai keberpihakan politik pemerintah terhadap ekologi.

“Yang paling penting adalah kemauan dan keberpihakan politik pro-ekologis. Secara teknis itu berarti revisi tata ruang yang memang memiliki dampak politik, perluasan restorasi lanskap, serta penghentian illegal logging,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *