Jikalahari dan Senarai mengumpulkan informasi berkaitan dengan kepala daerah di Riau yang terlibat dalam kasus korupsi. Total ada 15 kepala daerah yang terlibat dan terbanyak dari Bengkalis dan Kuansing serta Hat-Trick 3 Gubernur Riau. Sedang berjalan kasus Bupati Kuansing.
Tercatat kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, baik bupati/walikota dan wakil bupati di Riau mencapai 15 kasus dan saat ini sedang berjalan 1 kasus Bupati Kuansing.
Persoalan korupsi di Riau memang tak ada habisnya. Pantauan dari SIPP PN Tipikor Pekanbaru, sepanjang 2023 ada 68 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai 182 miliar. Berikut hasil olah data yang dikumpulkan:
Dari diagram dapat terlihat banyaknya kasus korupsi melibatkan PNS yang berkaitan dengan korupsi anggaran, suap, gratifikasi untuk meloloskan proyek yang melibatkan perusahaan.
Untuk kasus melibatkan perbankan berkaitan dengan penyaluran kredit fiktif dan untuk kepala desa terkait penerbitan izin dan korupsi dana desa.
Kepala Daerah di Riau Terlibat Kasus Korupsi
Siapa saja kepala daerah terjerat kasus korupsi? Berikut catatan yang berhasil dihimpun Jikalahari dan Senarai:
Catatan Korupsi Bupati/Walikota dan Wakilnya
Ramlan Zas (Bupati Rokan Hulu)
Korupsi pengadaan Genset pada APBD Rohul TA 2005 senilai 39 miliar di Rokan Hulu. Total kerugian negara sebesar 7,9 miliar. Hakim PN Pekanbaru menghukumnya penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Semasa hidup pernah jadi Dewan Penasihat Golkar Riau.
Suparman (Bupati Rokan Hulu)
Menerima janji dari Gubernur Riau Annas Maamun atas fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas DPRD menjadi milik pribadi. Pemberian itu dilakukan supaya Suparman selaku Ketua DPRD sahkan Anggaran Perubahan APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015. Di tingkat Kasasi menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia Mantan Ketua Golkar Rokan Hulu.
Arwin As (Bupati Siak)
Menerima Suap dari PT Bina Daya Bintara, PT Serya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber anda Forest Product atas penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) sejak 2002-2005. Ia menerima uang Rp 850.000.000 dan USD 2.000, kerugian keuangan negara Rp 301 Miliar. Putusan tingkat pertama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sewaktu pencalonan ia didukung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
Burhanuddin Husein (Bupati Kampar)
Burhanuddin sewaktu jabat Kepala Dinas Kehutanan bersama Edi Suriandi, Tengku Azmun Jaafar, Amin Budyadi, Arwi As mengesahkan dan menilai Rencana Kerja Tahunan (RKT) IUPHHKHT PT Mitra Taninusa Sejati, PT Selaras Abadi Utama, CV Alam Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT Madukoro, PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber anda fFrest Product. Akibat perbuatan mereka itu merugikan keuangan negara Rp 519 miliar. Ditingkat Kasasi menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia Mantan Ketua Golkar Kampar.
Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan)
Saat penetapan lokasi dan harga tanah Kompleks Bakti Praja dan Islamic Center Pelalawan, ia minta anggaran pembayaran ganti rugi tanha sebanyak Rp 6,8 Miliar namun hanya Rp 3,5 Miliar diberi ke penerima ganti rugi. Ia perkaya diri sendiri Rp 3,3 Miliar dan merugikan keuangan negara Rp 4,5 Miliar. Tingkat Kasasi dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Pernah menjadi politikus Golkar.
Marwan Ibrahim (Wakil Bupati Pelalawan)
Sewaktu menjabat Sekertaris Daerah bersama Syahriza L Hamid, Al Azmi, Lahmudin, T Alfian helmi, Rahmad, T Kasroen dan T Azmun Jaafar menyetujui pembelian tanah untuk perluasan Kanto Bakti Praja Pelalawan. Ia terima suap sebanyak Rp 1,5 Miliar, merugikan keuangan negara Rp 38 Miliar. Ia dihukum penjara 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 1,5 Miliar. Sewaktu pencalonan kepala daerah bersama M Harris diusung partai Golkar, PAN, PKB, PDIP, Hanura, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Ulama Indonesia, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia dan Partai Patriot.
Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis)
Herliyan terlibat korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksaman Jaya saat pengadaaan listrik di Desa Balai Pungut Kec Pinggir. Karena perbuatannya memperkaya PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga sebesar RP 300 Miliar. Merugikan keuangan negara Rp 265 miliar. Tingkat Kasasi Herliyan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia juga terlibat korupsi dana bantuan sosial 2012 di Bengkalis bersama Asmaran Hasan Sekda Bengkalis serta Jamal Abdillah Ketua DPRD Bengkalis. Tingkat Peninjauan Kembali menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. pernah jabat Ketua PAN Riau 2010-2015.
Amril Mukminin (Bupati Bengkalis)
Amril terima uang sebanyak Rp 5,2 Miliar dari PT Citra Gading Asritma untuk dimenangkan dalam pengadaan proyek jalan Duri-Sei Pakning. Sekaligus memasukkan anggarannya dalam APBD 2017 dan 2018. Serta menerima uang jasa mengamankan usaha dari PT MUstika Agung Sawit dan PT Sawit Anugrah Sejahtera Rp 10 Miliar. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. ia pernah jabat Ketua Harian Golkar Bengkalis.
Muhammad (Wakil Bupati Bengkalis)
Muhammad sewaktu menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau, melakukan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,6 Miliar. Dihukum penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Sewaktu mencalonkan kepala daerah bersama Amril Mukminin didukung partai PKS, PKB, PBB, PKPI dan Nasdem.
Zulkifli Adnan Singkah (Walikota Dumai)
Zul As menyuap Yaya Pejabat Kementerian Keuangan sebanyak Rp 550 juta untuk pengurusan Dana Alokasi khusus Dumai 2017-2018. Dan menerima gratifikasi uang Rp 50 Juta. ia dihukum penjara 5 tahun serta denda Rp 250 juta. Zul As Politikus Partai Nasdem.
Raja Thamsir Rahman (Bupati Indragiri Hulu)
Thamsir bersama Azhar Syam Sekertaris daerah, Azhar Effendi Asisten Administrasi dan keuangan, Marwan Indra Saputra Kepala bagian keuangan, Afrizal Hasmi Kepala Kas Daerah beserta unsur DPRD Inhu Marpoli, Dekritman dan Mulyadi pimpinan DPRD InhuPuja Kaul dan Zaharman Sekertaris DPRD memangkas anggaran Dinas dan DPRD dengan skema utang. Uang yang terkumpul Rp 116 Miliar, akibat dari perbuatan itu negara alami kerugian Rp 81 Miliar. Thamsir dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta serta bayar uang pengganti Rp 28 Miliar. Ia politikus Partai Demokrat.
Ia juga terlibat dalam perkara korupsi perkaya diri korporasi yakni Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi atas penerbitan izin dalam kawasan hutan untuk perusahaan Surya. Thamsir dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.
Mursini (Bupati Kuantan Singingi)
Mursini melakukan korupsi atas enam kegiatan belanja rutin di sekertariat daerah Kuansing sebesar Rp 13 Miliar. Merugikan keuangan negara Rp 7,4 Miliar. Ia dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta. Pernah menjabat Ketua Partai PPP Riau.
Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi)
Andi bersama Sudarso terkena operasi tangkap tangan KPK. Andi menerima uang Rp 500 juta dari PT Adimulya Agrolestari dari komitmen Rp 1,5 Miliar untuk penerbitan Surat rekomendasi penempatan kebun plasma perusahaan di Kampar, tanpa harus bangun di Kuansing. Hakim memutus Andi dipenjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Ia merupakan Ketua Golkar Kuansing.
Indra Muchlis Adnan (Bupati Indragiri Hilir)
Indra Muklis Adnan bersama Zainul Ikhwan Dirut PT Gemilang Citra Mandiri melakukan korupsi penyertaan modal perusahaan tersebut sejak 2004 hingga 2006. Akibatnya negara merugi sebanyak Rp 1,1 Miliar. Politikus Golkar dihukum ditingkat pertama dan banding penjara 7 tahun dan ditingkat kasasi dibebaskan sebab penuntutan dari penuntut umum kadaluarsa.
Muhammad Adil (Bupati Kepulauan Meranti)
Dari operasi tangkap tangan KPK, Adil bersama Fitria Nengsi Kepala BPKAD Meranti dan M Fahmi Aressa Auditor BPK Riau terkait korupsi pemotongan anggaran Pada Dinas di Meranti. Menerima gratifikasi pemenangan travel umroh PT Tanur Muthmainnah dan suap pengkondisian predikat WTP hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Riau. Kasus sedang pengembangan. Sewaktu pencalonan kepala derah Adil didukung Partai PKB dan PDIP. Tingkat banding dihukum penjara 9 tahun, denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 17 Miliar.
Terbaru, Bupati Kuansing juga terseret korupsi:
Sukarmis bupati2006 sd 2016, yang ingin bangun Hotel Kuansing yang berada di taman jalur dan berhadapan dengan sungai batang Kuantan. Karena lahan dekat taman jalur tidak strategis maka dicarilah pemilik lahan samping gedung Gedung Abdoer Rauf. Pemiliknya Alm Susilowadi dan akan dibebaskan dengan harga Rp 5 Miliar. Namun nilai yang terterta di kwitansi pembelian sebesar Rp 1,5 Miliar.
Dengan penyusun dokumen studi kelayakan dosen dari Unri dengan kesimpulan lokasi pembangunan Hotel Kuansing yang berada di samping kanan Wisma Jalur pengelolaaannya diserahkan ke BUMD.
Sukarmis kukuh untuk bangun disamping Gedung Abdoer Rauf meskipun itu termasuk RTH dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pemanfaatan Guna Lahan Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang Sukarmis setujui sendiri. Sukarmis minta Mardansyah menemui Tim alhi kelayakan dari Unri untuk ubah lokasi pembangunan hotel, dana tidak tersedia lagi. Dokumen diubah sendiri oleh Mardansyah tanpa sepengetahuan tim ahli dari Unri tadi.
Selanjutnya Sukarmis keluarkan Perbup Nomor 7 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 yang mengubah lahan lokasi RTH menjadi Kawasan campur jasa perdagangan, perkantoran dan fasilitas umum atau fasilitas sosial tanpa melalui pertimbangan teknis dan kajian ilmiah.
Kegiatan pembangaunna dipaksa untuk dikerjakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang meskipuntidak masuk dalam Renstra.
Dilapangan nilai pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing kontrak Rp 12 Miliar dengan pengerjaan 133 hari. Karena perusahaan hanya mampu kerjakan 43%, dan dibayar Rp 5,2 Miliar tanpa mencantumkan berita acara laporan kemajuan pekerjaan. Ini yang menyebab kan kerugian negara.
Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada 2015. Sudah diprose hukum duluan Fahruddin selaku PPK saat itu dihukum 6 tahun denda Rp 300 juta, Alfion Hendra sebagai panitia pelaksana lelang tingkat banding dihukum penjara Rp 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Hardi Yakub sebagai Keplaa Bapedda dan Suhasman Kabag Pertanahan masih tahap persidangan.