Tindakan Wabup Kuansing, Mestinya Juga Dilakukan Satgas Penertiban Sawit Illegal

PEKANBARU, 10 JULI 2021— Jikalahari mengapresiasi tindakan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Citra Riau Sarana (CRS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS)  dari kawasan hutan di Kecamatan Logas Tanah Darat. Di hari itu juga pada 6 Juli 2021 Suhardiman datangi kebun sawit Koperasi Soko Jati dan beri tanda silang pada sawit yang ditemukan berada dalam kawasan hutan[1].

“Tindakan Wabup Kuansing ini patut diapresiasi dan juga perlu dicontoh oleh Gubernur Riau,” ujar Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari. Pada 12 Agustus 2019, Syamsuar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Sawit Illegal  berdasarkan SK Gubri Nomor Kpts.1078/IX/2019. Satgas dibagi menjadi 3 tim di antaranya Tim Pengendali, Operasi dan Yustisi bertugas untuk melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap kebun-kebun sawit illegal yang ada di Riau. Hingga Januari 2020, Tim Satgas Terpadu ini telah mengidentifikasi 80.885,59 ha kebun sawit di 9 kabupaten Riau. Temuannya ada 32 korporasi illegal yang menggarap 58.350 ha lahan.

“Sampai detik ini, Syamsuar tidak pernah mempublikasi hasil kerja Tim Satgas dan tidak ada tindakan-tindakan menyegel perusahaan yang dilakukan oleh Syamsuar,” kata Okto

Jikalahari menemukan pada 2017, seluas 4.000 ha areal PT CRS berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil investigasi EoF pada 2011, 2012 dan 2017 menemukan PT CRS menerima TBS illegal dari Taman Nasional Tesso Nilo dan  Eks HPH PT hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber. Koperasi Soko Jati berada di atas areal Eks HPH PT Hutani Sola Lestari. Temuan EoF sepanjang 2011 – 2017 PT CRS menjual CPO illegal kepada Wilmar Grup[2].

Bukan hanya PT CRS yang berada di dalam kawasan hutan dan membeli TBS dari kawasan hutan. Investigasi Eyes on The Forest (EoF) terbaru 2019 – 2020 terhadap 43 unit pengelolaan dan perkebunan sawit illegal di Riau seluas 215.608 ha. TBS yang berasal kebun sawit illegal ini dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terafiliasi dengan grup Darmex, First Resources, Incasi Raya, Jhagdra, Mitra Agung Sawita Sejati dan Royal Golden Eagle. PKS itu juga menjual minyak sawit mentah (CPO) illegal kepada 6 kilang milik grup Darmex, First Resources, Musim Mas, Permata Hijau, Royal Golden Eagle dan Wilmar[3].

“Gubernur Riau harus merealisasikan komitmennya dalam penertiban sawit illegal untuk melindungi kawasan hutan di Riau dan berikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini, kapan Syamsuar membuka hasil kerja Tim Satgas Penertiban Sawit Illegal?” Kata Okto

Jikalahari juga mendesak tindakan Suhardiman Amby tidak hanya sidak, harus ada tindakan selanjutnya, berupa mengevaluasi izin usaha perkebunan PT CRS dan perusahaan sawit yang berada di Kuansing. “Apalagi areal yang dikuasai oleh korporasi adalah wilayah Masyarakat Adat. Ini sejalan dengan komitmen Andi-Suhardiman sewaktu menjadi calon Bupati Kuansing yang ingin memulihkan hak-hak masyarakat adat.”

Narahubung:

Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari 085374856435

Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

 

Catatan Kaki:

[1] Riau Pos edisi 8 Juli 2021

[2] https://www.eyesontheforest.or.id/reports/laporan-investigatif-cukup-sudah-jun-2018

[3] https://www.eyesontheforest.or.id/reports/omnibus-law-bukan-legalisasi-otomatis-untuk-perkebunan-sawit-ilegal

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *