Pekanbaru, 13 Februari 2020—Jikalahari menilai kehadiran Kapolri Jenderal Idham Aziz ke Riau terkait pencegahan karhutla,”tak berfaedah bila hanya seremonial, seperti datang ke lapangan memegang selang seolah-olah serius memadamkan api dan berjanji melakukan penegakan hukum baik terhadap individu maupun korporasi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
“Cara-cara seperti itu, pernah dilakukan Kapolri Tito Karnavian, hasilnya? 15 korporasi karhutla 2015 dihentikan perkaranya sepanjang 2015-2017, tak ada satupun korporasi HTI yang jadi tersangka, ujung-ujungnya bangga menetapkan individu tersangka karhutla. Kalaupun ada tersangka korporasi, ya beraninya dengan korporasi sawit, tapi loyo kalau sudah berhadapan dengan korporasi HTI,” kata Made Ali.
Catatan Jikalahari, Pertama, pada 29 Agustus 2016 Tito Karnavian datang ke Riau, terkait SP3 15 perusahaan Kapolri mengatakan siap membentuk tim independen untuk mengevaluasi SP3 terhadap 15 korporasi. Hasilnya, ada 6 korporasi yang perkaranya mesti dibuka kembali. Namun, tak ada perkembangan hingga detik ini. Ke 15 perusahaan tetap menyandang status SP3.
Pada September 2016, saat menghadiri rapat di KLHK, Tito menyatakan masalah Karhutla melibatkan korporasi cukup sensitif dan ia membuat kebijakan bahwa jajaran kepolisian Polda Polres apalagi Polsek yang menangani kasus dugaan kebakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3. “Kewenangan SP3 hanya dapat dilaksanakan setelah gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Tito.[1]
Lalu, pada 10 November 2016 Tito menerbitkan SE Kapolri No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Karhutla. SE ini jelaskan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan dengan pendekatan multidoor mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan hingga UU Lingkungan Hidup. Pelakunya bukan saja individu, namun bisa cukong juga korporasi.
SE Kapolri ini juga mempertegas apakah disengaja ataupun karena lalai kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana, pembuktiannya dengan pendekatan scientific evidence. “SE ini sangat bagus, namun tidak pernah dipakai untuk menetapkan korporasi HTI sebagai tersangka,” kata Made.
Kedua, pada Maret 2019 saat berkunjung ke Pulau Rupat, Kapolri Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan Kapolda Riau dan jajaranya bertindak tegas terhadap pelaku karhutla. Tito juga menginstruksikan agar Satgas Karhutla tidak ragu-ragu menghukum korporasi yang terbukti melakukan karhutla.
Pada Juli 2019, Satgas Karhutla mengumumkan bahwa ada 5 perusahaan yang dalam areal konsesinya ditemukan kebakaran yaitu: PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wana Subur Sawit Indah di Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Koto gasib dan PT Langgam Inti Hibrindo[2].
“Seharusnya perusahaan-perusahaan ini ditindak tegas, tapi sampai sekarang tidak ada upaya hukum yang dilakukan kepolisian terkait korporasi yang arealnya terbakar. Terutama korporasi HTI seperti PT SRL yang tiap tahun arealnya selalu terbakar, salah satu perusahaan yang di SP3 pada 2015, bahkan pada Februari 2019 Polda Riau telah melakukan penyidikan terkait karhutla di areal perusahaan HTI ini—bersamaan dengan perusahaan sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)—namun baru PT SSS yang naik ke persidangan,” kata Made, “Apa benar kepolisian tidak berani melawan perusahaan HTI?”
Tak hanya Tito, bahkan saat Presiden Jokowi berkunjung ke Pelalawan pada 17 September 2019, Jokowi mengatakan karhutla yang terjadi merupakan kejahatan terorganisir. “Bahkan Presiden sudah mengatakan karhutla kejahatan terorganisir dan salah satunya tindak korporasi, namun hingga detik ini korporasi HTI tidak pernah jadi tersangka meski terang-benderang telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi HTI,” kata Made Ali.
Hingga 23 Oktober 2019 Kapolri Tito Karnavian berganti ke Jenderal Idham Aziz, belum ada korporasi HTI yang dihukum. “Tito Karnavian tidak berani menetapkan korporasi HTI sebagai tersangka karhutla yang merupakan kejahatan terorganisir,” kata Made Ali.
Saat digadang-gadang menjadi Kapolri, Kapolri Idham Aziz mengatakan akan melanjutkan program promoter Tito Karnavian. Salah satunya yang menjadi program prioritas Idham ialah membentuk Satgas Karhutla. “Apakah termasuk tidak berani melawan korporasi HTI? Mari kita lihat sepak terjang Kapolri Idham Aziz yang salah satu program kerjanya membentuk Satgas Karhutla,” kata Made Ali.
Pada 6 Februari 2020 di Jakarta, Presiden Jokowi kembali menegaskan kepada Menteri LHK, Panglima TNI dan Kapolri agar terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan pemerintah daerah dan BNPB. Presiden Jokowi mengarakan kebakaran yang terjadi karena ulah manusia yang disengaja untuk motif ekonomi, sehingga penegakan hokum yang tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu baik pelaku perorangan maupun korporasi.
“Tentu penegakan hukum termasuk korporasi yang salah satunya korporasi HTI grup APP dan APRIL,” kata Made, “ini kesempatan bagi Kapolri Idham Aziz membuktikan bahwa korporasi HTI tidak kebal hukum. Sebab sejarah mencatat korporasi HTI pernah jadi tersangka, ujungnya perkaranya dihentikan.”
Seperti pada 2008, ada 14 korporasi HTI terlibat kasus illegal logging yang di SP3 oleh Polda Riau. Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya: PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Wana Rokan Bonai Permai, PT Inhil Hutan Pratama dan PT Suntara Gaja Pati yang menyuplai kayu ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, anak usaha APP Group. Selain itu ada juga PT Riau Andalan pulp and Paper (RAPP), PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Nusa Prima Manunggal dan PT Anugerah Bumi Sejahtera yang menyuplai kay uke PT RAPP, anak usaha APRIL Group.
Padahal pada 2006-2007 14 korporasi, 7 korporasi APP Grup dan 7 korporasi terafiliasi ke APRIL Grup telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging oleh Polda Riau saat itu yang dipimpin Brigjen Pol Sutjiptadi. Namun 14 korporasi HTI tersebut diSP3 sebulan setelah Brigjend Pol Sutjiptadi digantikan oleh Brigjen Pol Hadiatmoko.
Lalu pada 2015, 15 korporasi pelaku karhutla dihentikan penyidikannya, 11 korporasi diantaranya adalah korporasi HTI setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT Bina Daya Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Alam Sari Lestari , PT Rimba Lazuardi, PT Suntara Gaja Pati, PT KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Rimba Perkasa dan PT Ruas Utama Jaya.
Korporasi HTI pulp and paper di Riau dikuasai oleh taipan Sukanto Tanoto dan Eka Tjipta Widjaya. hingga saat ini tidak pernah tersentuh hukum hingga ke pengadilan. Sukanto Tanoto mengendalikan grup Royal Golden Eagle (RGE) untuk pulp paper menginduk pada APRIL. Di Riau April melalui anak usahanya menguasai seluas 941. 935 ha. Sedangkan Eka Tjipta Wijaya mengendalikan Sinarmas Grup untuk pulp and paper menginduk pada APP yang kuasai lahan Kawasan hutan seluas 981.198ha.
Temuan TuK Indonesia periode 2013 hingga 2018, sumber pendanaan korporasi HTI APP Grup dan APRIL Grup berasal dari kredit dan Investasi dam bentuk Obligasi dan Saham
Sinar Mas (APP Group) menarik kredit senilai 7,6 miliar dolar AS atau Rp 103 T. Diikuti oleh Royal Golden Eagle Group (RGE) yang mana APRIL menjadi anggotanya menarik 5,2 miliar dolar AS atau Rp 70 T yang berasal dari berbagai macam Bank di Asia Timur seperti SMBC Group (Jepang), BRI (Indonesia), ICBC (China), Bank Of China (China), China Development Bank (China), Mizoho Financial (Japan) BNI (Indonesia), China Construction Bank (China), CITIC (China), Cathay Financial (Taiwan), Daiwa Securities (Jepang), Mitsubishi UFJ Financial (Japan), Industri Bank Company of China (China), Agriculturai of China (China) dan Bank Of Communications (China).
Selain kredit, APP Grup juga menerima dana dari investasi berbentuk saham dan obligasi sebesar 250 juta dolar Amerika atau setara Rp 3,4 T yang berasal dari lembaga keuangan GPIF (Jepang), Sumitomo Mitsui Trust (Japan), Black Rock (Amerika Serikat), Vanguart (Amerika Serikat), SMBC Group (Jepang), Dimensional Fund Advisors (Amerika Serikat), Mizoho Financial (Jepang), Nomura (Jepang), Nippon Live Ansurance (Jepang), Norwegian Government Pension Fund-Global (Norwegia), Daiwa Securities (Jepang), Mitsubishi UFJ Financial (Jepang) State Street (Amerika Serikat), CPP Investment Board (Kanada) dan Sawakami Asset Management (Jepang).
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340
[1] https://news.detik.com/berita/d-3293159/kapolri-sp3-15-perusahaan-terkait-kebakaran-lahan-terjadi-januari-mei-2016
[2] https://m.bisnis.com/sumatra/read/20190729/534/1129974/kebakaran-hutan-riau-lima-perusahaan-ditegur