Pekanbaru, 29 Agustus 2017—Jelang Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dimutasi
menjadi Kapolda Sumatera Selatan—hari ini tepat 11 bulan Zulkarnain menjabat Kapolda Riau—
Jikalahari berharap jangan ada SP3 terhadap 2 korporasi PT Hutahaean dan PT Perkebunan
Nusantara (PTPN) V. “Pasalnya Polda Riau sangat lekat dengan penerbitan SP3 terhadap
korporasi,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
Pada 2008, Brigjen Hadiatmoko—Kapolda Riau kala itu— menerbitkan SP3 terhadap 14 korporasi
HTI tersangka Illegal Logging (Illog). Padahal Kapolda Riau sebelumnya, Brigjen Pol Sutjiptadi,
sepanjang 2006-2008, telah menetapkan 14 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) pemasok
kayu untuk RAPP dan IKPP sebagai tersangka kasus illog.
Delapan tahun kemudian, pada 2016 Brigjen Dolly Bambang Hermawan—Kapolda Riau 2014-
2016— dan Brigjen Supriyanto—Kapolda Riau, Maret-September 2016—menerbitkan SP3
terhadap 15 korporasi HTI dan sawit pembakar hutan dan lahan. “Apakah tradisi buruk Kapolda
Riau akan dilanjutkan oleh Zulkarnain?”
Jikalahari memberi beberapa catatan terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan
oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara:
Catatan Putih
Pertama, Kapolda terbuka terhadap publik. “Dia bisa dihubungi langsung via sms dan media sosial
(medsos). Di Facebook, ia kerap mengabarkan kepada publik aktifitas yang dilakukan dan
komunikasi via sms ataupun Whatsapp dari Jikalahari selalu direspon. Patut diapresiasi Kapolda
bersedia menerima aspirasi publik,” kata Made Ali.
Kedua, pada 18 November 2016 Eyes on The Forest (EoF) melaporkan langsung kepada Kapolda
tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup oleh 49 korporasi HTI dan
perkebunan kelapa sawit. Pada 16 Januari 2017, Koalisi Rakyat Riau melaporkan 33 korporasi
perkebunan kelapa sawit diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan perkebunan. Total ada
82 korporasi yang dilaporkan Jikalahari dan koalisi.
Made katakan keberanian Kapolda untuk menetapkan 2 korporasi perkebunan sawit sebagai
tersangka patut diapresiasi, “Meski belum signifikan karena masih ada 80 korporasi belum
ditetapkan sebagai tersangka.”
Ketiga, pada 17 Februari 2017 Polda Riau mengirimkan surat himbauan yang menyatakan agar
seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak menerima hasil perkebunan atau Tandan Buah Segar
(TBS) dari kawasan hutan. Tentu himbauan itu memberikan tekanan bagi perusahaan dan para
cukong yang merambah kawasan taman nasional dan juga kawasan hutan lainnya. “Kapolda
berani berhadapan dengan korporasi, cukong atau pemodal perambahan dan pembakar hutan
dan lahan. Ini pertama kali aparat penegak hukum secara terbuka melawan penjahat
lingkungan,” Kata Made.
Catatan Hitam
Pertama, Kapolda Riau tidak berani melanjutkan penyidikan 15 korporasi pembakar hutan dan
lahan tahun 2015. Padahal hasil evaluasi Tim Investigasi Mabes Polri pada Oktober 2016, total 6
dari 15 SP3 layak dilanjutkan penyidikannya. Sampai detik ini Kapolda Riau tidak pernah
mengumumkan 6 korporasi tersebut.
Kedua, Kapolda Riau belum menetapkan 80 korporasi sebagai tersangka. Kapolda baru
menetapkan PT Hutahaean dan PTPN V sebagai tersangka.
Ketiga, Kapolda Riau belum melimpahkan berkas tersangka PT Sawit Sontang Perkasa (PT SSP)
yang terbakar pada 2016 ke kejaksaan.
Keempat, Kapolda Riau belum menetapkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) sebagai
tersangka tindak pidana perkebunan dan kehutanan serta menyandera dan menghalang-halangi
aparat PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kelima, Kapolda Riau belum menangkap cukong besar dan aparat penegak hukum yang
membekingi illog di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Keenam, Jelang dimutasi, Kapolda Riau kerap bersama korporasi pembakar hutan dan lahan yang
dilaporkan oleh EoF dan KRR. Pada 22 Agustus 2018 saat Polda Riau menerima hibah 37 mesin
pompa air dan 5 Mesin Penyemprot air dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (April Grup) dan PT
Sinarmas Grup (APP Grup).
Sebelumnya, Zulkarnain juga terlibat saat PT RAPP bersama Menteri Perdagangan RI dan
Gubernur Riau menggelar Pasar Murah Ramadahan pada Mei, lantas pada 20 Juni Kapolda juga
terlibat saat PT Sinarmas menggelar pasar murah Ramadhan dan membagikan 10.000 Al-Quran.
“Pemberian hibah dari korporasi sangat sukar dipisahkan sebagai upaya pelemahan penegakan
hukum di Polda Riau atas laporan kebakaran yang terjadi di konsesi kedua grup perusahaan
kertas tersebut,” kata Made
Ketujuh, pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/15/XI/2016 tentang pengendalian
kebakaran hutan dan lahan yang terbit pada 10 November 2016, Kapolda Riau tidak segera
membuka SP3 15 perusahaan. “SE ini mestinya dapat membuka SP3 15 korporasi karena inti SE
menyebut kebakaran di dalam areal korporasi dapat dipidana, terlepas areal tersebut berkonflik.
Sebab alasan utama penerbitan SP3, karena areal yang terbakar di dalam korporasi merupakan
areal berkonflik.”
Kapolda Riau masih punya waktu untuk menyelesaikan kasus lingkungan hidup dan kehutanan
serta perkebunan, meski per 25 Agustus 2017 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/2032/VIII/2017 dimutasi ke Polda Sumatera Selatan.
Jikalahari merekomendasikan 11 bulan Zulkarnain menjabat sebagai Kapolda Riau:
1. Melanjutkan penyidikan terhadap SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan dengan
menggunakan SE/15/XI/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
2. Menetapkan 80 korporasi HTI dan sawit melakukan tindak pidana lingkungan hidup,
kehutanan dan perkebunan sebagai tersangka.
3. Menetapkan PT APSL sebagai tersangka tindak pidana perkebunan dan kehutanan serta
menyandera dan menghalang-halangi aparat PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
4. Menangkap cukong besar dan aparat pembeking illegal logging di Suaka Margasatwa
Giam Siak Kecil.
5. Mengembalikan 37 mesin pompa air dan 5 mesin penyemprot air yang diterima dari APRIL
grup dan APP Grup.
Narahubung:
Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari 082 7531 1009
Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari 0853 7485 6435