PEKANBARU (Warta EoF) — PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), konsesi utama milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), kedapatan menebangi hutan alam di konsesinya di sektor Ukui, lansekap Tesso Nilo, provinsi Riau.
Diyakini pemasok APRIL ini menebangi sabuk hijau (green belt) yang terletak tak jauh dari Sungai Nilo, yang diduga melanggar peraturan Kehutanan. EoF menemukan tumpukan kayu-kayu yang diyakini ditebangi dari hutan alam di green belt di konsesi PT RAPP di sektor Ukui pada 31 Maret 2015.
PEKANBARU (Warta EoF) — PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), konsesi utama milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), kedapatan menebangi hutan alam di konsesinya di sektor Ukui, lansekap Tesso Nilo, provinsi Riau.
Diyakini pemasok APRIL ini menebangi sabuk hijau (green belt) yang terletak tak jauh dari Sungai Nilo, yang diduga melanggar peraturan Kehutanan. EoF menemukan tumpukan kayu-kayu yang diyakini ditebangi dari hutan alam di green belt di konsesi PT RAPP di sektor Ukui pada 31 Maret 2015.
Dalam temuan terakhir, pada 1 May 2015, EoF menemukan sejumlah truk antrean membawa kayu-kayu dari hutan alam menuju pabrik bubur kertas PT RAPP yang mengindikasikan Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari APRIL hanya di atas kertas saja.
“Dua temuan terakhir ini telah menunjukkan bahwa APRIL justru melanggar komitmen hijaunya seperti halnya melanggar peraturan berlaku,” kata Riko Kurniawan, direktur eksekutif WALHI-Riau. “Seharusnya ada investigasi lebih jauh dan raksasa ini seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan daripada mencari-cari alasan sebagaimana mereka biasa lakukan selama bertahun-tahun.”
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, mengatakan kepada Warta EoF bahwa koalisi akan terus memantau secara teliti kinerja APRIL dan pemasok-pemasoknya meskipun ada komitmen lestari yang mereka buat. “Adalah bodoh untuk percaya saja dengan apa yang dilakukan APRIL karena kita yakin bahwa pemantauan di lapangan akan mengatakan kebenaran,” ujarnya.
Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pada Pasal 50 poin (3) Setiap orang dilarang: (c.) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: (3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; (4.) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai.