SIKAP KAPOLRI PERTEGAS SP3 15 KORPORASI LAYAK DILANJUTKAN PENYIDIKANNYA OLEH POLDA RIAU

Pekanbaru, Senin 19 Desember 2016—Jikalahari menilai Surat Edaran (SE) No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diteken pada 10 November 2016 oleh Kapolri Tito Karnavian, merupakan penegasan sikap Kapolri bahwa tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan dengan pendekatan multidoor mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan hingga UU Lingkungan Hidup. Pelakunya bukan saja individu, cukong juga korporasi.

Bila kebakaran terjadi di dalam areal korporasi, namun penyidik tidak menemukan pelaku pembakarnya, dapatkah korporasi dipidana?

“Tentu saja dapat dipidana menurut pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. “Dan SE Kapolri kembali mempertegas bahwa apakah disengaja ataupun karena lalai kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana. Tentu saja pembuktiannya dengan pendekatan scientific evidence, ”kata Woro Supartinah.

SE Kapolri No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pasal 2 huruf e berbunyi bahwa tindak pidana yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan dapat mencakup tindakan-tindakan berupa kesengajaan atau kelalaian, dan dapat merupakan tindak pidana formil ataupun materil, antara lain:

  1. Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
  2. Membakar hutan.
  3. Membakar lahan.
  4. Karena kelalaiannya mengakibatkan terbakarnya hutan atau lahan.
  5. Mengakibatkan terlampauinya baku kerusakan lingkungan dan/atau baku mutu udara ambien.

Jikalahari menilai dalil-dalil SP3 15 Korporasi oleh Polda Riau yang salah satunya karena tidak ditemukan pelaku pembakar di dalam areal korporasi bertentangan dengan SE Kapolri No SE/15/XI/2016 ini. “Sebab, dampak asap korporasi telah melampaui baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. SE Kapolri ini bisa jadi semacam “novum” baru bagi Polda Riau untuk kembali melanjutkan penyidikan 15 korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Woro Supartinah.

Temuan Jikalahari di konsesi 15 perusahaan yang di SP3kan: PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama, semuanya terbakar dan tidak memiliki sarana prasana pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang memadai. Selain itu 10 dari 15 konsesi yang terbakar berada di lahan gambut sehingga menyebabkan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan hidup.

Jikalahari pada 18 November 2016 telah melaporkan 49 korporasi pembakar hutan dan lahan sepanjang tahun 2014-2016. “Dan ada 15 dari 49 korporasi yang di SP3kan oleh Polda Riau. Ini sengaja kami laporkan ulang karena Kapoldanya punya komitmen melakukan penegakan hukum sesuai dengan perintah Kapolri. Dalam catatatan Jikalahari, jika Kapolda berkomitmen, sistem di bawahnya akan diatur untuk mewujudkan komitmen tersebut,” kata Woro Supartinah.

Narahubung:

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055

Okto Yugo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

Download (PDF, 3.07MB)

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *