Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Penanganan kasus korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan di Provinsi Riau sejak tahun 2008 hingga 2012 patut diapresiasi. Kasus korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 3 triliun saat ini telah berhasil memproses dan memenjarakan 5 (lima) koruptor dari Provinsi Riau.
Kelima koruptor tersebut terdiri dari: Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).
Meski demikian dari pemantuan yang dilakukan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) penanganan kasus korupsi tersebut faktanya belum menuntaskan semua aktor atau pelaku. Kasus ini baru menjerat level Bupati dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau. Padahal dalam catatan Jikalahari dan ICW berdasarkan bukti-bukti yang dimililik maupun fakta-fakta dipersidangan dari terdakwa sebelumnya menunjukkan kuatnya keterlibatan dari Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Korporasi khususnya perusahaan yang diduga terlibat dalam praktek korupsi dan menikmati keuntungan dari izin-izin yang bermasalah tersebut. Selain itu akses dari korupsi tersebut yaitu kontroversi IUPHHK-HT yang diduga bermasalah namun dibiarkan pemerintah juga harus segera diselesaikan.
a. Rusli Zainal, Gubernur Riau
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau. [1]
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rusli Zainal, dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah sesungguhnya sama dengan yang dilakukan oleh para terpidana lainnya seperti Tengku Azmun, Asral, Syuhada, dan Arwin AS. Dengan demikian menjadi suatu hal yang aneh jika Rusli tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan tersebut.
Selain dalam kasus korupsi terkait dengan sektor kehutanan (penerbitan IUPHHK HT dan RKT di Riau), Rusli Zainal juga diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi suap dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu. Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Dalam kasus PON Riau, KPK sudah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).
Dua tersangka lain dalam pembahasan anggaran pada revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 itu yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas.
Dalam proses persidangan, seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang (fee) senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus.Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.
Saat ini penyelenggaraan PON di Pekanbaru Riau telah selesai dilaksanakan dan 5 (lima) koruptor kehutanan lainnya telah masuk ke penjara. Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi. Rusli Zainal harus dijerat dalam 2 (dua) kasus korupsi sekaligus yaitu suap dalam penyelenggara PON dan penerbitan IUPHHK HT dan RKT di Riau.
b. Korporasi bidang Kehutanan di Riau
Kejahatan korupsi disektor kehutanan di Riau tidak saja menguntungkan pelaku secara individu namun juga korporasi khususnya yang bergerak di usaha kehutanan. Tindakan korupsi kehutanan melibatkan Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan karena mereka menyalahgunakawan wewenang atas terbitnya IUPPHHK HT dan RKT untuk 20 perusahaan HTI di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.
Dalam kasus yang melibatkan sejumlah kepala daerah dan mantan pejabat dinas kehutanan Riau, berdasarkan fakta persidangan-akibat pemberian izin yang tidak sah tersebut, negara dirugikan triliunan rupiah dan menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT “legal”. Dari kasus 5 (lima) terpidana tersebut, total Negara telah dirugikan Rp 3 Triliun.
Puluhan perusahaan tersebut disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua group perusahaan besar usaha kayu dan kertas di Riau yaitu APP dan APRIL. Namun KPK hingga saat ini belum menyentuh kejahatan korporasi yang dilakukan oleh APP dan APRIL di Propinsi Riau. Padahal kejahatan dua korporasi itu jelas; bahan bakupulp and paper korporasi berasal dari praktek illegal logging dengan cara menebang hutan alam dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Fakta itu terungkap jelas dalam putusan pengadilan tipikor terhadap terpidana dua Bupati dan tiga Kepala Dinas Kehutanan di Propinsi Riau, sepanjang tahun 2008-2012.
Fakta persidangan juga menunjukkan, sejumlah petinggi korporasi juga melakukan suap kepada kepala daerah atau pejabat dinas kehutanan provinsi demi kelancaran beroperasinya perusahaan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Oktober 2012 terhadap terpidana Buhanuddin Husin, eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi 2005-2006, menyebut keterlibatan 12 perusahaan di Siak dan Pelalawan menebang hutan alam. “…Korporasi melalui para direkturnya, menurut majelis hakim juga terlibat karena telah mengajukan usulan RKT untuk menjalankan perusahaannya,” demikian petikan putusan.[2
Putusan Ini kian memperkuat putusan hakim sebelumnya terhadap terpidana Azmun Jaafar, Asral Rahman, Arwin As dan Syuhada Tasman. Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menyebut terpidana melakukan tipikor secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut bersama korporasi.
Putusan lima terpidana itu memperkuat fakta hukum: korporasi memang merusak hutan alam, menyuap pejabat Negara, memperkaya korporasi dengan cara illegal dan merugikan keuangan negara.
Oleh karenanya, KPK harus segera menetapkan status tersangka terhadap pengendali atau direktur korporasi dalam kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak sepanjang tahun 2009-2012, termasuk pejabat Negara lainnya yang terlibat dalam penerbitan IUPHHK HT dan RKT di Riau sebagaimana termaktub dalam dakwaan kasus terpidana Azmun Jaafar. [3]
Kejelasan status tersangka terhadap pejabat Negara dan korporasi atau pengendali korporasi untuk memberi rasa keadilan dan persamaan di depan hukum bagi terpidana eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (vonis 2009), eks Bupati Siak Arwin As (vonis 2011), eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman ( vonis 2010), eks Kepala Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman(vonis 2011) dan eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006 Burhanuddin Husin yang telah divonis pengadilan tipikor. [4]
Selain kepala daerah dan pejabat dinas kehutanan Riau, Ir Rosman, GM Forestry PT RAPP juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut dan sejak 2008 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK. Meski dinyatakan buron, Rosman sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.
Tahun Vonis |
Terpidana |
Putusan Hakim |
Keterangan |
||
Penjara |
Kerugian Negara |
||||
2009 | T. Azmun Jaafar | 11 th | Rp 1,2 T | Tipikor bersama 12 Korporasi | |
2010 | Asral Rahman | 5 th | Rp 889 M | Tipikor bersama 17 Korporasi | |
2011 | Arwin As | 4 th | Rp 301 M | Tipikor bersama 5 korporasi | |
2012 | Burhanuddin Husin | 2,6 th | Rp 519 M | Tipikor bersama 12 Korporasi | |
2012 | Syuhada Tasman | 5 th | Rp 153 M | Tipikor berama 6 Korporasi | |
T | Rp 3 T |
Meski dinyatakan bahwa tindakan pemberian izin terhadap perusahaan dianggap melawan hukum, faktanya mayoritas lebih dari 20 perusahaan tersebut hingga saat ini masih terus beroperasi dan tidak diproses secara hukum. Padahal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dimungkinkan adanya proses hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Penjatuhan pidana denda yang maksimal penting untuk memberikan efek jera bagi korporasi dan sekaligus menghindari kerugian keuangan negara semakin besar.
Proses pemberian efek jera bagi korporasi, juga akan sangat efektif apabila dijerat secara komulatif tidak saja dengan UU Tipikor namun juga dengan UU Pencucian Uang . Dalam Pasal 7 UU Pencucian Uang menyebutkan:
- Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi; e. perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh negara.
C. Kontroversi IUPHHK-HT: izin bermasalah tapi dibiarkan oleh pemerintah
Dari aspek pencegahan, perbaikan good governance berupa tata kelola kehutanan di sektor Hutan Tanaman Industri di Indonesia hanya bualan atau slogan pemerintah pusat. Faktanya kontroversi IUPHHKHT perusahaan pulp and paper di Riau masih berlangsung hingga kini.
Hal itu terungkap saat Sutjiptadi kapolda Riau 2007-2008 menyatakan perang terhadap illegal loging terhadap korporasi. Lantas 14 perusahaan yang dinyatakan terlibat kasus pembalakan liar dan perusakan lingkungan hidup oleh pemerintah diantaranya merupakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan setelah Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Mengeluarkan IUPHHK-HT dicabut oleh pemerintah pusat.
Meski pengganti Sutjiptadi meng-SP3 kasus tersebut pada 2008, fakta kontroversi IUPHHKHT terbuka kembali berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang telah memvonis 5 pejabat negara sepanjang tahun 2009-2012 yang terlibat kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang terkait pemberian 20 IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan, dan 20 IUPHHK HT itu merupakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan setelah Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengeluarkan IUPHHK-HT dicabut oleh pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 541/KPTS-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 dan ditegaskan kembali dengan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 bahwa Pemerintah Pusat mencabut kembali Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengeluarkan IUPHHK-HT.
Meski kewenangannya telah dicabut, masih ada juga izin yang dikeluarkan baik Gubernur maupun Bupati di Riau. Hasil Analisis JIKALAHARI menemukan ada 37 IUPHHK dengan luas total 403,500hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku.
Izin tersebut masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 Ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 Izin dengan luas total 70 Ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar.
Untuk menindaklanjuti Kepmenhut 541/KPTS-II/2002 tanggal 21 Februari 2002 dan PP No. 34 Tahun 2002 yang telah mencabut kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengeluarkan IUPHHK-HT, Menteri Kehutanan saat itu (M.S. Ka’ban) mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Pedoman Verifikasi IUPHHK pada Hutan Alam dan atau Hutan Tanaman yang telah diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Dilanjutkan dengan membuat Surat edaran No. S.26/Menhut-VII/2005 tanggal 25 Januari 2005 yang ditujukan untuk Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa kewenangan mereka mengeluarkan izin IUPHHK-HT sudah dicabut sejak keluarnya Kepmenhut No.541 dan PP No.34 tahun 2002.
Untuk mengurus proses Verifikasi tersebut Menteri Kehutanan saat itumenunjuk Ketua Tim Verifikasi yaitu Ir. Listya Kusumawardhani, MSi., Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen Bina Produksi Kehutanan Departemen.
Namun yang cukup disesalkan ternyata Tim verifikasi ini hanya akan melakukan verifikasi apabila ada proposal permintaan Verifikasi dari Pejabat Berwenang di Daerah, dan apabila tidak ada maka otomatis tidak dilakukan verifikasi. Ini justru bertolak belakang dengan semangat perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Bahkan menteri kehutanan MS. Kaban melalui SK 439/2006 memberikan dispensasi untuk 8 perusahaan RAPP yang terkait izin kontraversi untuk melakukan penebangan hutan meskipun belum diverifikasi. Delapan perusahaan tersebut adalah Mitra Tani Nusa Sejati, Citra Sumber Sejahtera, Rimba Mutiara Permai, National Timber & Forest Product, Bina Daya Bintara, Merbau Pelalawan Lestari, Mitra Kembang Selaras, Bukit Betabuh Sei Indah
Lantas tahun 2010, Menteri Kehutanan Republik Indonesia mencabut peraturan menteri kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2005 dan peraturan menteri kehutanan Nomor : P.05/Menhut-II/2006 terkait verifikasi perizinan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui peraturan menteri kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2010. Selanjutnya berdasarkan peraturan tersebut ini, terhadap perizinan yang tidak diverifikasi dikembalikan kepada pemberi izin awal sementara saudara Menteri kehutanan masih tetap memberikan pelayanan Rencana Kerja Tahunan (RKT) hingga saat notifikasi/pemberitahuan ini disampaikan.
Berdasarkan catatan Jikalahari ada 11 IUPHHKHT kontroversi yang dikeluarkan kepala daerah di Riau yang tidak masuk dalam 50 daftar IUPHHK HT pada data statistik kehutanan tahun 2011. Dan IUPHHK HT itu terbit setelah Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota mengeluarkan IUPHHK-HT dicabut pemerintah pusat.
Berikut ini hasil cek korporasi IUPHHKHT yang tidak masuk dalam 50 daftar IUPHHKHT Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan (Diolah dari data Ditjen BUK dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau), Tahun 2011. Berikut catatannya:
1. IUPHHKHT Korporasi dalam kasus SP3 Illog Polda Riau tahun 2008:
- Ada 4 perusahaan tak masuk dalam 50 daftar IUPHHKHT Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan (Diolah dari data Ditjen BUK dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau), Tahun 2011. Ke 4 Perusahaan tersebut:
- 1. PT Madukoro
- 2. PT Inhil Hutan Pratama
- 3. PT Anugerah Bumi Sentosa
- 4. PT Wana Rokan Bonai Perkasa
2. IUPHHKHT Korupsi Kehutanan Pelalawan terpidana Azmun Jaaafar:
- Ada 7 (tujuh) perusahaan tak masuk dalam 50 daftar IUPHHKHT Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan (Diolah dari data Ditjen BUK dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau), Tahun 2011.Ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut:
- 1. CV Bhakti Praja Mulia
- 2. CV Mutiara Lestari
- 3. PT Putri Lindung Bulan
- 4. PT Triomas FDI
- 5. CV Alam Lestari
- 6. PT Madukoro
- 7. CV Harapan Jaya
3. Perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman yang dikeluarkan Bupati di Propinsi Riau yang kontroversi (36 Perusahaan IUPHHK HT):
- Ada 11 (sebelas) Perusahaan tak masuk dalam 50 daftar IUPHHKHT Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan (Diolah dari data Ditjen BUK dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau), Tahun 2011. Ke 11 (sebelas) Perusahaan tersebut:
- 1. CV Bhakti Praja Mulia
- 2. CV Mutiara Lestari
- 3. PT Putri Lindung Bulan
- 4. PT Triomas FDI
- 5. CV Alam Lestari
- 6. CV Riau Bina Insani
- 7. PT Sinar Deli Pratama
- 8. PT Riau Jambi Sejahtera
- 9. PT Madukoro
- 10. CV Harapan Jaya
- 11. PT Sumber Maswana Lestari
Berdasarkan uraian diatas maka kami mendesak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan RKT tahun 2004 dan suap dalam penyelenggaraan PON di Pekanbaru Riau.
- menetapkan tersangka 20 pengendali korporasi atau direktur korporasi dalam kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang dalam dakwaan untuk tersangka korporasi.
- mengusut 11 IUPHHK-HT yang tidak terdaftar dalam data statistik kehutanan 2011. Khususnya IUPHHK-HT Madukoro dan Triomas.
- mengejar buronan Ir Rosman, GM Forestry PT RAPP dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan di Pelalawan Riau. Penangkapan Rosman akan sangat membantu pengungkapan keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi kehutanan di Riau.
- Kepala Daerah di Provinsi Riau
- Sesuai peraturan menteri kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2010, diminta kepada kepala daerah bersangkutan untuk mencabut izin IUPHHK-HT yang tidak terdaftar dalam data statistik kehutanan 2011.
Pekanbaru Riau, 16 Januari 2013
Muslim Rasyid (Koordinator Jikalahari) Hp 08127637233
Emerson Yuntho (Anggota Badan Pekerja ICW) Hp 081389979760