KPK Beraninya dengan Harun Masiku, Takut dengan Rosman PT RAPP

Pekanbaru, 13 Juni 2024—Jikalahari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani kepada politisi dan takut terhadap korporasi. Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu adalah bentuk tebang pilih kasus dan menjadikan kasus receh yang populis jelang akhir masa jabatan pada Desember 2024.

“Padahal buronan bernama Rosman, 17 tahun menjadi buronan KPK tapi tidak pernah dicari oleh KPK sampai detik ini,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Ir Rosman merupakan General Manager Forestry PT RAPP yang terlibat korupsi kehutanan 20 korporasi di Riau yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS dan 3 kepala dinas Provinsi Riau.

Dalam dakwaan Azmun Jafar 2007 menyebutkan: …Saksi Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, Saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2005, saksi Burhanudin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006, saksi Ir Sudiro selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2007 atau bersama-sama pula dengan Ir Rosman selaku General Manager Forestry PT RAPP (melarikan diri/dalam pencarian) telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi…. (Sumber: Dakwaan Terdakwa Azmun Jaafar, 2007)

Peran Rosman di antaranya, pertama, Rosman Kunci Proses Take Over (TO) ‘Perusahaan Boneka’ T Azmun Jaafar, Pasca 7 perusahaan (PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari) memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Azmun mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT, maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut. Rosman menyetujui dan menawarkan kerja sama operasional antara 7 perusahaan tersebut dengan PT Persada Karya Sejati (PKS) yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosmanlah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Kedua, Rosman ‘Menalangi’ Biaya Pengurusan RKT 7 Perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut.

Ketiga, Rosman merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya take over kepada 7 perusahaan, beberapa yang tercatat di antaranya: CV Bhakti Praja Mulia: Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari: Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari: Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan: Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri: Rp 750 juta.

Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasil dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 939 miliar.

“Jelas Rosman lebih merugikan negara dibanding kasus Harun Masiku. Menangkap Rosman juga sebagai jalan KPK mengusut tuntas kasus korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan 20 korporasi di Siak dan Pelalawan terlibat korupsi kehutanan dan memberikan keadilan untuk Alm Syuhada Tasman dan Alm Asral Rahman, Kadis Kehutanan Riau yang sudah meninggal,” kata Made Ali.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari —0812 7531 1009

Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 634

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *