Gakkum KLHK dan Polda Riau Juga Selamatkan Hutan Alam yang Hendak Ditebang PT NPM.

PEKANBARU, 27 NOVEMBER 2020— Jikalahari mengapresiasi hasil operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 18 – 22 November 2020. Operasi gabungan ini  menindak illegal logging dan pembongkaran 19 sawmill ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kampar, Riau. Ada 664 batang kayu gelondong,  2.559 keping kayu olahan, 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak dan 25 bilah mata gergaji bandsaw  yang diamankan.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) KLHK, Sustyo Iriyono, jaringan perusak hutan di Desa Teratak Buluh tempat operasi dilakukan merupakan jaringan terbesar di Riau dan sudah lama menjarah hutan dilihat dari kapasitas mesin sawmill yang dimiliki jaringan ini.

“Pemodal dan pembackupnya kapan ditetapkan tersangka? Jangan sampai hanya pekerja jadi tersangka,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Pada 26 November 2020 Gakkum KLHK dan Polda Riau menyampakan keberhasilan mereka dalam menindak upaya perusakan lingkungan yang dilakukan di SM Rimbang Baling. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani melalui akun facebook pribadinya mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy dan 465 personil yang terlibat dalam operasi gabungan ini. Menurut Dirjen Gakkum KLHK yang akrab disapa Roy ini, Rimbang Baling merupakan benteng terakhir hutan dan kehati di Riau, habitat Harimau Sumatera, beruang dan tapir.

“Gakkum KLHK dan Polda Riau juga harus menindak upaya penebangan hutan alam yang akan dilakukan PT Nusa Prima Manunggal, anak usaha APRIL Grup di Desa Pulau Padang, Kuantan Singingi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. “Tindakan pencegahan juga harus dilakukan Gakkum KLHK bersama Polda Riau jika memang komitmen menyelamatkan habitat harimau, beruang, tapir dan keanekaragaman bentang Rimbang Baling.”

Catatan Jikalahari, bentang alam SM Rimbang Baling di Desa Pulau Padang, Kuantan Singingi juga hendak ditebang oleh PT Nusa Prima Manunggal (NPM) melalui izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Koto Intuok. Izin seluas 1.565 hektar hutan alam yang hendak di tebang oleh PT NPM (Afiliasi APRIL Grup) yang bekerja sama dengan Koperasi Koto Intuok akan merusak bentang hutan alam yang menjadi habitat bagi Harimau Sumatera, beruang dan satwa liar lainnya. Izin HKM ini diterbitkan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) dengan SK Nomor SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018 pada Juni 2018.

Menurut rencana kegiatan yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL koperasi, mereka akan melakukan tebang habis permudaan buatan hutan alam yang ada dalam izin dan mengggantinya dengan akasia. Rencana penebangan hutan alam ini mendapat penolakan dari masyarakat Desa Pulau Padang dan tokoh masyarakat karena mereka tidak setuju hutan alam tersebut dirusak untuk ditanami akasia.

Padahal tegakan hutan alam di bentang alam SM Rimbang Baling ini masih dipenuhi kayu alam dengan tinggi melebihi 50 meter dengan tutupan hutan yang sangat rapat. Dari dokumen UKL-UPL diketahui tutupan lahan masih 91% atau 1.422 hektar merupakan tutupan berhutan, sekitar 8% atau 121 ha belukar dan sisanya 1% atau sekitar 22 hektar merupakan areal terbuka. Bahkan tim Jikalahari menemukan masih terdapat jejak harimau, beruang dan babi hutan di areal tersebut.

“Ini menandakan hutan alam di areal izin HKm Koperasi Koto Intuok merupakan habitat satwa liar yang seharusnya dilindungi sebagai benteng terakhir hutan dan kehati di Riau,” kata Made

Polda Riau dan Gakkum KLHK juga harus menindak tegas Koperasi Koto Intuok dan PT NPM dengan menghentikan izin koperasi tersebut demi mencegah ditebangnya kayu alam di bentang alam SM Rimbang Baling.

Narahubung:

Made Ali,  Koordinator Jikalahari —081275311009

Okto, Wakil Koordinator Jikalahari —0853 7485 6435

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *