Putusan Kasasi Surya Darmadi Janggal dan Dugaan Perlakuan Khusus

PEKANBARU, 21 SEPTEMBER 2023— Senarai bersama Jikalahari kecewa dengan putusan Kasasi Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana yang menghilangkan pembayaran kerugian perekonomin negara sebesar Rp 39,7 Triliun dalam perkara Surya Darmadi. Ketiganya merubah putusan, hanya menghukum pemilik PT Darmex Grup ini dengan 16 tahun penjara dan bayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 Triliun.

“Hanya 11 hari waktu yang diperlukan Majelis Hakim MA memutus perkara kasasi Surya Darmadi. Ini aneh, janggal dan seolah-olah perkara ini mudah, ringan dan sederhana. Padahal perkara ini rumit dan butuh kehati-hatian dalam penerapan hukum oleh Hakim MA. Bila dibanding dengan perkara kasasi korupsi Suheri Terta, ini perlakukan khusus hakim kasasi MA terhadap Surya Darmadi. Suheri Terta adalah GM manajer PT Duta Palma (Darmex Agri Grup) milik Surya Darmadi,” kata Jefri Sianturi, Koordinator Senarai.

Putusan Cepat Kasasi: Surya Darmadi Vs Suheri Terta

Pertama kali diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara bernomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini didaftarkan pada 2 September 2022 dan memulai sidang perdana pada 8 September 2022. Sidang berjalan 5 bulan, pada 23 Februari, majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dan anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani dan Sukartono membacakan putusan untuk Surya berupa: pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan membayar kerugian perekonomian sebesar Rp 39.751.177.520.000,00.

Surya Darmadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan pengiriman berkas pada 4 April 2023. Berselang 2 bulan, majelis hakim yang diketuai H. Mohammad Lutfi dan Sugeng Hiyanto, Abdul Fatah, Anthon R. Saragih, Margareta Yulie Bartin membacakan putusan pada 13 Juni 2023 berupa: menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst.

Lantas, Surya Darmadi mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 4950K/ Pid.Sus/2023 ini diajukan pada 18 Agustus 2023 berselang 2 bulan pasca putusan di tingkat banding. Permohonan didistribusikan kepada majelis hakim yang diketuai H Dwiarso Budi Santiarto dan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 4 September 2023.

Berjalan cepat, dalam 11 hari majelis hakim sudah memberikan putusan pada 14 September 2023. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan Surya dan JPU dan menyatakan perbaikan hukuman pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara.

Penanganan kasus Surya di tingkat MA tergolong sangat cepat hanya 11 hari. Ini berbeda jika dibandingkan dengan penanganan kasus rekan Surya Darmadi yaitu Suheri Terta yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Suheri yang juga dijerat kasus korupsi dengan melakukan suap untuk mengakomodir areal perusahaan milik Duta Palma Grup. Penanganan kasus dengan nomor perkara 190K/Pid.Sus/2021 ini memerlukan waktu hingga 6 bulan dari permohonan kasasi awal yang diajukan oleh KPK pada 16 Oktober 2020 lalu perkara didistribusikan 1 Februari 2021 baru pada 30 Maret 2021 putusan diterbitkan majelis hakim MA yang diketuai H Suhadi dan anggota H. Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Lama Hakim membuat putusan selama 58 hari.

“Suheri Terta ditangani KPK. Surya Darmadi ditangani Kejaksaan Agung. Suheri Terta korupsi alih fungsi lahan penyusunan RTRWP Riau dan menyuap Gubernur Riau agar lima perusahaan grup Darmex Agro dikeluarkan dari kawasan hutan. Surya Darmadi selain korupsi perizinan perusahaan sawitnya dalam kawasan hutan juga dikenai pencucian uang. Namun, Hakim Kasasi MA terkait putusan memperlakukan berbeda,” kata Made Ali, Korodinator Jikalahari.

“Kasus ini tergolong rumit, dan perlu kehati-hatian dan waktu lama bagi hakim untuk memahaminya, apalagi ini perkara bersifat khusus yang bersinggungan banyak aspek mulai dari perizinan kehutanan, kawasan hutan, korupsi, pencucian uang hingga penghitungan kerugian ekologis dan perekonomian negara. Hanya butuh waktu 11 hari memutus perkara yang jadi perhatian publik jelas menguntungkan dan memberi perlakuan khusus pada Surya Darmadi,” kata Made Ali.

Padahal pada putusan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding telah dinyatakan Surya darmadi bersalah melakukan korusi dan pencucian uang dihukum 15 tahun penjara dan melakukan kewajiban membayar kerugian perekonomian negara dan keuangan negara.

Dalam putusan itu sudah baik menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya sebagai pengedali utama dari bisnis sawit PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu yang berada di Indragiri Hulu, Riau terbukti melakukan usaha ilegal dalam kawasan hutan. Ia telah menikmati kekayaan ilegal tersebut dengan melakukan pencucian uang untuk mendirikan usaha lain yang berada di Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat Kalimantan Barat dan luar negeri.

Hakim menyatakan perbuatan Surya Darmadi telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup sejak 2007 hingga 2022 akibat melakukan usaha perkebunan sawit 37.095 hektar dalam kawasan hutan timbul hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 Trilun.

Dan selama mendirikan usaha Surya Darmadi tidak pernah melakukan pembayaran biaya Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggara Eksploitasi Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Biaya Pemulihan lingkungan yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar 2,2 triliun ditambah USD 4,9 Juta.

Akibat lainnya yang diderita masyarakat yang berada bersingungan dengan kelima perusahaan ialah konflik yang berkepanjangan antara masyarakat tempatan, masyarakat adat dengan perusahaan. Luas wilayah kelola masyarakat adat Suku Talang Mamak semakin menyempit akibat diserobot perusahaan. Lalu sumber penghasilan dan mata pencaharian mereka terganggu sekaligus mereka tidak pernah menerima plasma dari perusahaan.

“Putusan yang dikomandoi Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung ini tidak cerminkan kepedulian dan pengawasan atas hancurnya hutan Riau, yang dirusak oleh Taipan Surya Darmadi. Maka dengan timbulnya putusan seperti ini, Ketua Mahkamah Agung harus melakukan perbaikan putusan dan memasukkan kembali kerugian perekonomian negara sebagai kewajiban yang harus ditanggungkan kepada Surya Darmadi”, Made Ali Koordinator Jikalahari.

“Terakhir ketiga hakim harus dievaluasi dan diperiksa oleh Ketua Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memberi putusan kasasi Surya Darmadi, karena pemeriksaan secepat ini terlalu janggal”, ucap Jeffri Sianturi Koordinator Umum Senarai.

Surya Darmadi, Pemilik Duta Palma Grup menjalani proses persidangan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang karena melakukan pembukaan sawit dalam Kawasan hutan tanpa izin dan dalam prosesnya melakukan suap untuk memuluskan jalan memperoleh izin. Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia didakwa pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU. Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Narahubung :
Arpiyan- Jikalahari: 0823-8992-7052
Jeffri – Senarai : 0853-6525-0049

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *