Kliping berita tempo.co
Tujuan revisi agar Indonesia optimal menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan yang ada.
DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Tujuannya terutama adalah untuk melengkapi ketentuan hukum yang diperlukan agar Indonesia optimal menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan yang ada,” kata Laksmi
Selengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/pemerintah-revisi-regulasi-nilai-ekonomi-karbon-2059040




