Pemerintah Revisi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Kliping berita tempo.co

Tujuan revisi agar Indonesia optimal menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan yang ada.

DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

“Tujuannya terutama adalah untuk melengkapi ketentuan hukum yang diperlukan agar Indonesia optimal menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan yang ada,” kata Laksmi

Selengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/pemerintah-revisi-regulasi-nilai-ekonomi-karbon-2059040

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *