3 Hari Riau Dilanda Karhutla

Jikalahari melakukan pemantauan karhutla di Riau sepanjang 18 – 20 Juli 2025. Berikut beberapa dokumentasi di lokasi karhutla. Tim turun dan melihat langsung kejadian karhutla di Bangko Pusako, Rokan Hilir dan Rokan IV Koto Rokan Hulu. Hingga Minggu 20 Juli 2025, total luasan lahan yang terbakar di Riau tercatat mencapai 646,13 hektare.

Data lain menunjukkan persebararan Karhutla sebagai berikut:

Rokan Hulu

Karhutla telah melanda hingga hari ketiga tepatnya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto, mencapai 200 hektare. Lokasi berada di atas bukit, sehingga petugas tidak bisa langsung melakukan pemadaman. Hutan yang terbakar diduga bekas dirambah, karena ditemukan kayu-kayu yang telah ditumbangkan dan dibakar.

Pelalawan

Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti mengalami kebakaran sejak Jumat, 18 Juli 2025. Kemudian pada 20 Juli 2025, kebakaran terjadi ke Kecamatan Langgam, seluas 0,5 hektare di Desa Pangkalan Gondai.

Pekanbaru

Dilaporkan mengalami kebakaran lahan kosong seluas 2,5 hektare di Kelurahan Delima, pada Kamis 17 Juli 2024.

Rokan Hilir

Salah satu lokasi kebakaran hutan di Rokan Hilir bertempat di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kubu, mencapai 30 hektare. Lahan tersebut milik 10 orang pada 18-19 Juli 2025. Total 400 ha lahan gambut se-Rohil terbakar.

Kuantan Singingi

Kebakaran terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai pada 19 Juli 2025. Lahan milik masyarakat yang dibakar untuk alihfungsi kebun karet menjadi lahan sawit, seluas kurang lebih 2 ha

Kampar

Kebakaran terjadi di di Jalan Hap Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Kebakaran membakar lahan seluas 7 hektare. Kebakaran lainnya juga terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok seluas 10 hektare pada 18 Juli 2025. Pembakaran dilakukan karena membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang

Kondisi karhutla kian memburuk karena Gubernur Riau tak kunjung menjalankan Perda No 1 Tahun 2019 tentang pedoman teknis penanggulangan karhutla. Dalam perda jelas langkah langkah apa saja yang harus dilakukan untuk pencegahan karhutla. Selain itu karhutla ini menunjukan ketidaksiapan Pemprov Riau serta tidak mengikuti peringatan BMKG terkait puncak kemarau dan karhutla yang akan terjadi pada Mei-Agustus 2025.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Muatan Perda No 1 Tahun 2019

Inti dari perda yaitu mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan termasuk melibatkan peran serta masyarakat.

Jikalahari fokus pada ketentuan atau norma yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan terhadap korporasi maupun non korporasi utamanya cukong dan penyelamatan dan evakuasi masyarakat.

  • Penataan lahan gambut. Pemerintah daerah wajib melakukan
    • penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi,
    • peninjauan ulang perizinan gambut,
    • menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut.
  • Audit kepatuhan. Setiap pemegang wajib melakukan audit kepatuhan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah, hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
  • Pengawasan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian karhutla terhadap setiap pemegang izin secara berkala paling sedikit 6 bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat dibidang lingkungan hidup.
  • Tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan karhutla termasuk pencemaran lingkungan hidup.
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh pemda dari dampak karhutla meliputi pelayanan kemanusiaan, penyediaan kebutuhan dasar hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

Perda ini menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pemadaman saat api sudah muncul. Strateginya mencakup kesiapan teknis dan infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat, serta sistem deteksi dan pelaporan dini, yang didukung dengan penegakan hukum dan peran aktif semua pihak.

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *