Masa Depan Suram Pemberantasan Korupsi: Ancaman Konflik Kepentingan Pimpinan KPK Terpilih

Pekanbaru, 10 Desember 2024—Sempena peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Jikalahari dan Senarai menilai Misi Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 akan mustahil tercapai, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam mencapai visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Lantaran Indeks Persepsi Korupsi masih satgnan diangka 34, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak becus dalam memberantas korupsi pada sektor sumber daya alam yang menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara dan kerugian ekologis.

Dalam peringatan Hakordia 2024 di Jakarta, Presiden Prabowo yang diwakili oleh Budi Gunawan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan bilang pemberantasan korupsi adalah upaya panjang yang berkelanjutan, sehingga butuh dukungan semua lini dalam pemberantasannya.

“Kekhawatiran akan semakin lemahnya penanganan korupsi dinilai dari komposisi pimpinan KPK baru yang 4 di antaranya berasal dari aparat penegak hukum semakin meningkat. Ini dilihat dari kesamaan komposisi pimpinan KPK periode sebelumnya,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 21 November 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, PR memilih 10 calon pimpinan KPK yang diserahkan Presiden atas hasil panitia seleksi (pansel). Terpilih 5 pimpinan KPK 2024 – 2029, yaitu Setyo Budiyanto sebagai ketua dan 4 orang lainnya menjadi wakil ketua yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Setyo Budiyanto merupakan perwira tinggi di Irwasum Polri. Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim dan Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah dan DPR RI tidak belajar dari pengalaman seorang petinggi Polri menjadi Ketua KPK. Padahal jelas ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri gagal memimpin KPK bahkan menjadi pelaku dari tindak kejahatan luar biasa itu sendiri,” kata Okto.

Unsur aparat kepolisian dan jaksa memiliki rekam jejak buruk dalam menangani perkara korupsi, seperti Firli Bahuri, seorang jenderal polisi, pimpinan KPK sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Ia melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

Upaya pelemahan lembaga anti rasuah ini juga terlihat saat proses seleksi pimpinan terpilih. Saat ditanyakan pandangan terkait revisi UU KPK dan metode penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), para pimpinan terpilih memiliki pandangan bahwa OTT perlu dibatasi dan selektif bahkan diusulkan untuk ditiadakan. “Lebih blunder lagi Johanis Tanak yang ingin menghapuskan OTT seandainya terpilih menjadi ketua KPK. Ini tentu menunjukkan bagaimana semangat memberantas korupsi sejak dalam pikiran mereka sudah sangat minim,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Kekhawatiran melihat sikap dan pandangan dari pimpinan KPK terpilih terhadap semangat pemberantasan korupsi ini akan semakin tinggi jika dalam 100 hari kerjanya tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan menyeluruh.

Belum lagi dampak revisi Undang-Undang KPK No 19 Tahun 2019 yang memberi ruang kepada KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Bahkan dijadikan alat oleh korporasi perusakan hutan untuk lepas dari upaya hukum. Pimpinan KPK sebelumnya menerbitkan SP3 terhadap tersangka Suap Surya Darmadi. Padahal Surya Darmadi pada kasus yang sama divonis inkracht terbukti bersalah atas perbuatan korupsi dan pencucian uang dan dihukum penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

“Kami juga menantang pimpinan KPK yang baru nantinya untuk mencabut SP3 Surya Darmadi dan menyidik ulang kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun bersama Gulat Manurung pada September 2014 ini,” kata jeffri.

Dengan begitu, kekhawatiran akan lumpuhnya kembali KPK dalam 5 tahun ke depan akan terbantahkan dan masyarakat dapat menaruh harapan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pimpinan yang sekarang akan lebih progresif.

Jika tidak, maka Pimpinan KPK yang baru mengaminkan pernyataan Alexander Marwata yang sering mengatakan “Jangan berharap dengan KPK dalam pemberantasan korupsi sekalipun itu sosok terkenal.” Hal itu disampaikan dalam diskusi “Mencari Pemberantasan korupsi: Menjaga Independensi. Menolak Politisasi” pada 21 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, Jikalahari dan Senarai merekomendasikan kepada pimpinan KPK terpilih untuk segera mengundurkan diri dari lembaga asal agar menunjukkan keseriusan dan independensi dalam penanganan korupsi ke depannya. Dan berusaha untuk menaikkan angka Indeks Persepsi Korupsi. Lalu dalam waktu 100 hari kerja, KPK juga dapat menunjukkan kinerja nyata untuk perubahan yang lebih baik dengan membuka kembali SP3 terhadap tersangka Surya Darmadi.

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *