Dumai, Tribunnewspekanbaru.com – Seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau hingga saat ini belum memiliki Pos Pengaduan Lingkungan yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan masalah lingkungan agar dapat diantisipasi sedini mungkin
“Belum berdirinya Pos Pengaduan Lingkungan karena anggaran kita yang minim. Sebelumnya sempat kita ajukan ke Pemerintah Provinsi, namun hingga kini belum ada tanggapan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Hermanto, di Dumai, Selasa.
Menurut Hermanto, untuk membangun satu Pos pengaduan Lingkungan membutuhkan biaya sekitar puluhan hingga ratusan juta per unitnya.
Hal tersebut karena Pos Pengaduan menurut dia selayaknya dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti alat verifikasi, GPS, perangkat komputer, jaringan telekomunikasi, serta tempat atau lahan yang strategis mendirikannya.
Hermanto mengakui, pendirian Pos Pengaduan Lingkungan sangatlah penting dan sudah merupakan kewajiban bagi setiap wilayah yang rentan dengan pencemaran termasuk Riau dan Dumai khususnya yang merupakan wilayah industri Internasional.
“Keharusan membangun Pos Pengaduan tersebut juga sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2010. Untuk itu, diharapkan agar masing-masing daerah atau kabupaten/kota membangun pos tersebut.
Pada kesempatan tersebut pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) Riau Selamat Tarigan menjelaskan dengan adanya Pos Pengaduan nantinya masyarakat bisa melaporkan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan baik secara langsung maupun melalui layanan pesan singkat ke nomor yang telah ditetapkan.
“Setelah pengaduan itu, petugas penindakan lingkungan akan sesegera mungkin melakukan verifikasi. Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akan diberi sanksi administrasi seperti teguran, perbaikan kembali, pembekuan dan pencabutan izin, bahkan hingga dimeja hijaukan apabila terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran hebat,” katanya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri, mengungkapkan, saat ini pihaknya memang belum memiliki Pos pengaduan Lingkungan yang dimaksud.
“Tetapi untuk mengantisipasinya atau mengintensifkan pengawasan lingkungan, kita membuka kontak pengaduan melalui nomor 07657050717. Dengan nomor ini, masyarakat bisa mengadukan segala bentuk pencemaran atau pengrusakan lingkungan secara langsung, baik melalui komunikasi maupun SMS (pesan singkat-Red) yang nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas KLH Dumai,” katanya.