Kliping Berita 24 Oktober 2024 ( Riau Pos)
Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit sektor perkebunan di salah satu bank cabang pembantu Duri, Kecamatan Mandau pada 2021 ditahan Kejari Bengkalis untuk dititipkan di Lapas Bengkalis.
Sebelum dilakukan penahanan, kelima tersangka di periksa pada Rabu 23 Oktober. Kelima tersangka berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. Adapun peran masing-masing tersangka yaitu: S selaku Pimcapem Duri Hang Tuah tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis Capem, FM selaku Account Officer Kredit Produktif, WZH selaku Account Officer Kredit Produktif pada Capem Duri dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus asN di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu
Bank yang menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Maakmur Sejahtera) sejumlah RP 4,9 miliar lebih, dengan nilai plafon Rp 150 juta per nasabah.