Bisnis.com, PEKANBARU — Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Tim Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) pada Juli 2022 lalu, tim tersebut telah berhasil menuntaskan Dokumen Rencana Aksi KKMD, dan diharapkan menjadi acuan dalam penerbitan peraturan gubernur.
Ketua Tim Kerja Dokumen Rencana Aksi KKMD Riau, Herimufty menyebutkan dengan pengesahan dokumen itu menjadi peraturan gubernur, bakal menjadi acuan pemda yang lebih kuat dalam pengelolaan mangrove di masa depan.
“Selama proses pengerjaan Rencana Aksi KKMD ini, kami menggabungkan seluruh sektor terkait mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta sektor lainnya,” ungkapnya
Klik selengkapnya di sini: https://sumatra.bisnis.com/read/20231215/533/1724114/setahun-berlalu-riau-tuntaskan-dokumen-rencana-aksi-pengelolaan-mangrove.