Pekanbaru, 6 April 2023—Jikalahari menilai Gubernur Riau Syamsuar yang memberikan 8 unit mobil listrik pada 3 April 2023, kepada anggota Forkompimda senilai Rp 10,4 miliar karena menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mobil tersebut lebih go green, menunjukkan Syamsuar memilah-milah Instruksi Presiden berkaitan dengan go green.
“Mengapa instruksi penggunaan mobil listrik sangat cepat dilaksanakan Gubernur Syamsuar dengan embel-embel go green untuk Forkopimda? Padahal ada banyak instruksi go green dari Presiden Joko Widodo yang lamban, bahkan tidak dikerjakan oleh Syamsuar yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, hutan dan tanah serta makhluk hidup lainnya,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Jikalahari mencatat sepanjang Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2019-2023 ada 6 Inpres, 4 di antaranya berkaitan dengan go green. Pertama Inpres No 5 tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kedua, Inpres No 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024.
Ketiga, Inpres No 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Keempat, Inpres No 4 tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kelima, Inpres No 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keenam, Inpres No 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Jikalahari menemukan setidaknya 3 Inpres penting yang lamban bahkan tidak dikerjakan oleh Gubernur Syamsuar, yaitu Inpres tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Inpres Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Berikut temuan Jikalahari:
Penanggulangan Karhutla
Dalam Inpres No 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Presiden Joko Widodo mengisntruksikan Gubernur Riau pada poin 1, 6 dan 7 untuk: Menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; Mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya; Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya;
Jikalahari menemukan, Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan namun belum diimplementasikan oleh Syamsuar. Setidaknya ada 5 poin penting dalam Perda yang harus dijalankan oleh Syamsuar. Pertama, penataan lahan gambut. Kedua, audit kepatuhan. Ketiga, pengawasan pemerintah daerah. Keempat, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup. Kelima, penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh pemda dari dampak kebakaran hutan dan/atau lahan.
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pada 8 Juni 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Tujuannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Inpres ini menginstruksikan beberapa Kementerian dan Lembaga hingga bupati/walikota. Pertama, pada poin 11, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kedua, pada poin 18, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multi usaha kehutanan.
Namun, Inpres ini tidak disambut baik seperti Inpres penggunaan mobil listrik oleh Syamsuar. Temuan Jikalahari kemiskinan ekstrem terjadi di wilayah masyarakat adat dan tempatan yang wilayahnya dikuasai oleh korporasi hutan tanaman Industri (HTI) dan sawit.
Melalui Inpres ini, harusnya Syamsuar bisa merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK untuk melakukan penataan aset dan evaluasi terhadap izin korporasi yang ada di Riau seperti APP dan APRIL Grup yang berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan dan diberikan kepada masyarakat dengan skema reforma agraria berupa perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agraria sesuai dengan Inpres.
Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Pasca diterbitkan pada 16 Januari 2023, Instruksi untuk Gubernur Riau Syamsuar juga belum ada realisasi, Syamsuar juga belum melakukan sosialisasi terkait ini. Temuan Jikalahari, keanekaragaman hayati di Riau terus berkurang akibat hadirnya korporasi HTI dan sawit. Ini yang mengakibatkan terjadi konflik antara satwa dan manusia.
Catatan Jikalahari sejak 2018 khusus di lansekap Kerumutan sudah 10 orang meninggal diterkam harimau, 8 orang di antaranya berada di konsesi korporasi HTI dan perkebunan sawit, PT Satria Perkasa Agung, PT Bhara Induk pada 2019, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Riau Indo Agropalma, PT Peranap Timber, PT Tabung Haji Indo Plantation dan PT Uniseraya.
Mestinya Syamsuar mengutamakan utamakan Inpres yang mementingkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta lingkungan hidup yang baik untuk generasi sekarang dan mendatang. Apalagi terkait mobil listrik, Presiden Jokowi hanya mendorong dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah dan bisa dengan cara sewa atau memilih kendaraan listrik yang lebih murah.
“Dibanding membeli mobil listrik mewah untuk pejabat, Bukankah Riau lebih mengalokasikan Rp 10,4 miliar untuk penanggulangan karhutla, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pelestarian keanekaragaman hayati, bukan?” kata Made Ali.
Bukan kali ini saja Syamsuar mengistimewakan pejabat elit, sebelumnya, Syamsuar lewat Keputusan Gubernur KPTS 1945/XII/2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang berlaku berlaku Januari 2023. Tambahan penghasilan untuk 170 pejabat elit Pemprov Riau menyedot APBD Rp 3,8 miliar per bulan, di mana Kepala Dinas hingga Sekda mendapat TPP berkisar Rp 34 juta hingga Rp 90 juta per bulan.
Jikalahari mendesak Presiden Jokowi jangan doyan mengeluarkan instruksi bila tak ada sanksi saat instruksi tidak dijalankan, karena tidak semua instruksi yang diterbitkan dijalankan oleh Gubernur Syamsuar.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari —0812 7531 1009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340