Medan, 5 Februari 2021—Di tengah Covid-19 kebijakan pemerintah tidak berubah untuk korporasi di sektor hutan tanaman industri Pulp and Paper yang pasokan kayunya berasal dari merampas wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat, merusak ekosistem keanekaragaman hayati, membakar hutan dan lahan, mengemplang pajak hingga penyandang dana terus menggelontorkan dana jumbo yang membuat korporasi terang benderang melakukan kejahatan.
Kehadiran PT TPL di Tanah Batak juga melahirkan banyak persoalan. Ketegangan dan Konflik Agraria terus meningkat di areal konsesinya. Masyarkat Adat (MA) pun terus melawan klaim perusahaan di wilayah adat mereka. Di tengah konflik yang tak terselesaikan, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang hadir dengan tiba- tiba juga menambah persoalan. Terbaru penunjukan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Areal Pengembangan Program Food Estate.
Ada 23.225 hektar di Humbang Hasundutan yang dialokasikan untuk Areal Food Estate. Negara mengklaim bahwa status areal tersebut merupakan Kawasan Hutan dengan Fungsi Hutan Produksi (20.354 ha) dan Hutan produksi Terbatas (2.871 ha). Sekitar 16.000 hektar areal ini merupakan pengurangan luas konsesi PT TPL. Di sisi lain, MA juga mengakui itu merupakan wilayah adat.
Ada dua komunitas MA yang saat ini berjuang mempertahankan wilayah adat mereka di areal tersebut, yakni Komunitas MA Pandumaan Sipituhuta dan Komunitas MA Pargamanan Bintang Maria-Parlilitan. Selain berpotensi meningkatkan konflik agraria, Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan ini juga berpotensi menimbulkan deforestasi.
“Penetapan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta seluas 2.383 hektar oleh KLHK pada 30 Desember 2020 lalu membingungkan dan mengecewakan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta, karena secara sepihak pemerintah mengalokasi 2.051 hektar wilayah adat mereka yang menjadi areal Ketahanan Pangan. Padahal di areal 2051 hektar tersebut, dari pendataan yang dilakukan 25 Januari lalu, terdapat sekitar sejutaan pohon kemenyan. Masyarakat Adat menolak hutan kemenyan mereka dijadikan areal ketahanan pangan,” kata Delima Silalahi, Direktur KSPPM
Pemerintah juga membiarkan PT TPL mengkriminalisasi Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak di Tapanuli Utara, dan Masyarakat Adat Huta Natumingka di Kabupaten Toba yang selama ini berupaya mempertahankan keutuhan wilayah adat.
Akhir 2020, PT TPL melaporkaan ke Polres Tapanuli utara lima orang masyarakat adat Ompu Ronggur dan satu orang masyarakat adat Huta Natumikka ke Polres Toba. TPL menuduh mereka melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan perusakan tanaman.
“Ini menambah daftar panjang Masyarakat Adat korban kriminalisasi di Tano Batak. Sampai saat ini sudah ada 70 orang warga masyarakat adat yang dikriminalisasi PT TPL karena mempertahankan wilayah adat dan menghentikan perusakan hutan. Upaya kriminalisasi ini juga semakin kuat karena perilaku pihak kepolisian yang diskriminatif dan tidak profesional,” kata Roganda Simanjuntak, Ketua Aman Tano Batak.
“Aktifitas PT TPL yang merusak lahan pertanian yang diusahai secara turun temurun mengancam keberlangsungan hidup mereka. Juga penghancuran hutan adat untuk alih fungsi menjadi tanaman monokultur, memperparah kerusakan lingkungan dan pencemaran air,” kata Roganda Simanjuntak dari Aman Tano Batak.
Hasil analisis Walhi Sumatera Utara, PT TPL menjadi penyumbang laju deforestasi terbesar di Sumtera Utara dalam 10 tahun terakhir yang dilegalkan pemerintah. Dari total 167.912 hektare izin konsesi PT TPL, seluas 46.885 hektare berada di kawasan bentang alam Tele. “Dampaknya, kerusakan hutan alam, merusak tangkapan air dan mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat, seperti hutan kemenyan,” kata Putra Septian, Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut
PT TPL juga menggelapkan pajak. Temuan Forum Pajak Berkeadilan dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak ekspor pulp larut PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada 2007-2016 berpotensi merugikan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Modusnya diduga melakukan salah-klasifikasi jenis yang diekspor, yang dilaporkan sebagai pulp grade kertas berkode HS 470329, yakni kode produk bleached hard wood kraft paper (BHKP) yang digunakan untuk memproduksi kertas dan tisu. Dalam catatan otoritas di Tiongkok menerima kiriman dissolving pulp (Pulp larut) dari Indonesia. Periode itu hanya PT TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia.
Pulp larut digunakan memproduksi viscose tercatat dengan kode HS 470200 yang digunakan untuk memproduksi viscose untuk produk tekstil, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas. Sepanjang 2007-2016 total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton. Namun, Tiongkok mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.
Pada 2017, PT TPL sudah melaporkan produk ekspornya sebagai pulp larut, tapi justru April Grup, korporasi di Riau yang pengendali utamanya sama dengan TPL, yaitu Sukanto Tanoto, diduga mengulang praktik misklasifikasi tersebut pada ekspornya dari Riau ke Tiongkok.
Di Riau, APRIL Grup melalui dalam komplek PT RAPP telah membangun PT Asia Pasific Raya untuk memproduksi viscose. PT APR telah menyusun ANDAL dan AMDAL dan dalam proses sosialisasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau. “Anehnya, APRIL justru mengembangkan penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving menjadi 5,8 juta ton/tahun dari 2,8 juta ton/tahun yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan. Jika hanya mengandalkan dari tanaman industry mustahil bisa terpenuhi, penebangan hutan alam atau menerima kayu dari hutan alam adalah cara cepat memenuhi bahan baku tersebut,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Temuan Jikalahari, APRIL grup melalui anak usahanya PT NPM mendanai HKM untuk menebang hutan alam seluas 1.565 ha di Kabupaten Kuansing yang merupakan hutan alam tersisa di bentang ekosistem keanekaragaman hayati Rimbang Baling.
Temuan lainnya, sepanjang 2015-2019 APRIL grup sengaja membakar hutan dan lahan seluas 74.416 ha yang menyebabkan polusi asap di Riau, juga menebang hutan alam dan membuat kanal baru di areal PT RAPP distrik Siak-Pelalawan.
Di tengah hendak menebang hutan alam dan terus merampas hutan tanah masyarakat adat di Sumatera, APRIL tiba-tiba meluncurkan APRIL 2030 yang berisi komitmen mencakup; Mencapai nol emisi karbon dari penggunaan lajan; Mengurangi 25% intensitas emisi karbon produk; Memperkuat perlindungan, konservasi dan restorasi alam, Memastikan tidak ada kawasan lindung yang hilang; Menghapus kemiskinan ekstrim pada masyarakat dan mendorong perkembangan sains di lahan gambut tropis.
“Ini bentuk greenwashing untuk mengelabui lembaga jasa keuangan agar LJK terus menggelontorkan dana jumbo,” kata Made Ali.
Data dari forestandfinance.org mengungkapkan bahwa satu-satunya bagian pulp dan kertas Royal Golden Eagle mendapatkan bantuan dana berupa pinjaman dan penjaminan emisi senilai US $ 3.375 Juta dari Januari 2016-April 2020.
“Langsung atau tidak, OJK bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan kehidupan masyarakat adat di Sumatera karena membiarkan lembaga jasa keuangan menggelontorkan dana pada APRIL,” kata Made Ali. “Padahal tanpa pendanaan dari LJK APRIL langsung atau tidak berhenti melakukan perusakan hutan dan perampasan wilayah masyarakat adat. Hanya OJK yang punya peran itu untuk memaksa Perbankan menghentikan pendanaan pada APRIL.”
Belum terlambat untuk menghentikan kejahatan APRIL grup, Koalisi merekomendasikan kepada:
- Menteri LHK mencabut izin PT TPL dan APRIL Grup di Sumatera, lalu mengembalikan wilayah adat masyarakat yang selama ini dirampas oleh korporasi.
- Menteri LHK menghentikan Food Estate yang justru menimbulkan konflik dengan masyarakat adat karena proses penetapan Food Estate tanpa melibatkan masyarakat adat.
- OJK mengevaluasi kinerja dan dampak pembiayaaan LJK yang menggelontorkan dana di sektor yang merisikokan hutan dan rakyat, khususnya Grup APRIL. OJK perlu segera mengeluarkan regulasi Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan dalam waktu cepat menerapkan NDPE dalam pembiayaan.
Narahubung:
Delima, Direktur KSPPM – 082165522065
Roganda, Ketua Aman Tano Batak – 085261444399
Aldo, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari – 081261116340
Putra Septian, Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut – 0853726260177