Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain mengajukan banding, dia juga menggugat secara perdata kepada “Basuki Wasis”, ahli yang diajukan oleh KPK dalam menghitung Kerugian Negara dalam dampak lingkungan.
Basuki Wasis adalah dosen IPB dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan. Dirinya diminta oleh KPK untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Nur Alam. Basuki Wasis mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar 2.728.745.136.000 rupiah. Keterangan Ahli inilah kemudian, yang menjadi dasar bagi Nur Alam untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Selain meminta kesaksian ahli Basuki Wasis, KPK juga meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan perhitungan kerugian Negara. BPKP berkeyakinan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 1.596.385.454.137 rupiah. Sehingga jika dihitung secara keseluruhan, kerugian Negara dalam perkara ini mencapai 4.325.130.590.137 rupiah.
Koalisi menyatakan sangat mendukung prinsip penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus-kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Jika melihat sejarah penanganan perkara di KPK, kasus ini merupakan kasus dengan nilai kerugian Negara terbesar yang ditangani sepanjang tahun 2018. Meskipun di hakim di pengadilan Tipikor hanya mempertimbangkan kerugian Negara yang dihitung oleh BPKP, kasus ini merupakan capaian prestasi KPK. Vonis terhadap Nur Alam menjadi catatan bahwa ini merupakan pertama kalinya, KPK menangani korupsi tambang dengan menggunakan delik kerugian dampak lingkungan.
Kondisi ini tentu saja mengancam agenda pemberantasan korupsi dan perjuangan Lingkungan Hidup. Seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya yang dia sampaikan di persidangan. Ini bagian dari serangan balik terhadap partisipasi publik dalam lingkungan hidup atau dikenal Strategic Lawsuit Agains Pubic Partisipation (SLAPP). Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup jelas menyebutkan : “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan i’tikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Maka gugatan ini diterima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan.
Degan ini kami mengecam gugatan Nur Alam sebagai Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencabut gugatannya dan fokus pada upaya hukum banding yang sedang berjalan. Namun jika yang bersangkutan tetap pada gugatannya maka koalisi anti mafia tambang siap mendukung Basuki Wasis, demi menjaga gerakan pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup.
Maka dari itu, kami Koalisi Anti Mafia Tambang menuntut agar;
1. Pengadilan Negeri Cibinong Tidak Menerima/Menolak Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis;
2. KPK melakukan banding terhadap putusan pengadilan tipikor untuk mempertahankan perhitungan kerugian Negara yang sudah jelas terjadi dan dihitung berdasarkan metode yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, dalam gugatan perdata terhadap Basuki Wasis kami meminta agar KPK menjadi turut tergugat intervensi. Ini penting bagi KPK, sehingga bisa menjadi preseden dan dapat digunakan dalam perkara korupsi lainnya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus terlibat dalam pembelaan dan perlindungan terhadap Basuki Wasis.;
4. Koalisi Anti Mafia Tambang juga menghimbau seluruh pegiat anti korupsi dan Pejuang-pejuang lingkungan hidup untuk bersama mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.
Jakarta, 16 April 2018.
Koalisi Anti Mafia Tambang
(YLBHI – ICW – WALHI – FWI – ICEL – JIKALAHARI – TII – SENARAI – JATAM)
Cp : Muhamad Isnur 081510014395 | Tama Satrya Langkun 08119937669