RKT PT SRL Langsung dari Dephut

Komisi A DPRD Riau berencana menyambangi Departemen Kehutanan di Jakarta guna mempertanyakan penerbitan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dinilai bermasalah.

 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A dengan manajemen PT SRL di gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (8/2) kemarin.  “Dinas Kehutanan Riau sendiri tidak ada mengeluarkan RKT untuk PT SRL di 2009. Ini langsung Departemen Kehutan yang mengeluarkannya. Ini kan perlu ditelusuri. Kalau memang pusat mau mengeluarkan begitu saja, biarlah pusat yang mengatur semuanya,” ujar Ketua Komisi A, Bagus Santoso kepada Tribun.

Bagus menjelaskan, penerbitan RKT yang berasal dari Departemen Kehutanan ditengarai menjadi penyebab timbulnya konflik antara perusahaan dengan masyarakat lokal. Konflik ini antara lain terjadi di Kabupaten Meranti. “Di Meranti itu, warga menolak keberadaan perusahaan karena ada sebagain lahan warga yang ternyata dimasukkan areal HTI PT SRL,” tuturnya.
Bagus menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data-data dari masyarakat terkait pelanggaran serupa di  Indragiri Hilir, Rokan Hilir, dan Bengkalis

Manajemen PT SRL, dalam pertemuan itu mengakui mendapat RKT langsung dari Dephut. Melalui Humas PT SRL, Abdul Hadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan RKT ke Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Namun setelah 14 hari diajukan, penilaian RKT tak kunjung dilakukan oleh Dishut Riau.

Dia menambahkan, tidak turunnya RKT dari Dishut Riau bukanlah masalah, sebab pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan peraturan yang ada. “Itu tak ada masalah lagi. RKT sudah dengan aturan yang ada. Dalam peraturan, bila 14 hari pihak provinsi juga tak mengeluarkan RKT, maka Departemen Kehutanan yang langsung mengeluarkan,” ujar Abdul Hadi. (san)

sumber: tribun pekanbaru/Laporan : Palti: Selasa, 9 Februari 2010

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *