DPRD Riau Punya Fungsi Tidak Menyetujui Ranperda RTRWP 2016-2035

Pekanbaru, 24 Februari 2016—Jikalahari mendesak DPRD Propinsi Riau tidak menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau 2016-2035 yang diajukan oleh Gubernur Riau. “DPRD memang tidak punya kewenangan mengubah kawasan hutan menjadi non kawasan hutan, sebab itu kewenangan MenLHK,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari merespon pernyataan Asri Auzar, Ketua Pansus RTRWP Riau di Koran Tribun Pekanbaru edisi 24 Februari 2017. Asri Auzar mengatakan bukan Pansus RTRWP yang memutihkan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan.

“Tapi DPRD punya fungsi tidak menyetujui Perda RTRWP Riau,”kata Made  yang merujuk Pasal 96-97 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi satu diantaranya membentuk Perda. Fungsi itu dilaksanakan dengan cara  membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda. “Lalu, DPRD memerintahkan kepada Gubernur Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu,” kata Made, sebab untuk mengubah dari kawasan hutan menjadi non kawasan hutan atau sebaliknya, merujuk UU Kehutanan, harus dibentuk Tim Terpadu.

“Draft RTRWP yang diajukan Gubernur Riau selain tidak mengakomodir partisipasi masyarakat adat di Riau, juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang hendak memberi ruang kelola kepada masyarakat berupa Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Made. “Mustahil memberikan ruang kelola kepada masyarakat, jika kawasan hutan dan lahan dan masih dikuasai korporasi HTI dan Sawit.”

Draft RTRWP Riau juga tidak mengacu dengan Renaksi GNPSDA KPK dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis  Tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.

Pada September 2016, Pansus DPRD Bengkalis merekomendasikan kepada pemerintah mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang izin PT Rimba Rokan Lestari, PT Arara Abadi,  PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratam Makmur (Perusahaan HTI) dan PT Murini Sam-sam dan PT Murini Wood Indah (Perusahaan Sawit) di Bengkalis karena areal perusahaan tumpang tindih dengan lahan dan perkampungan masyarkat desa. DPRD Bengkalis juga meminta pemerintah mengevaluasi SK 314/MenLHK/2016.

Di lapangan terlihat jelas, sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.

Sepanjang proses pembahasan RTRW luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Pulp and Paper tidak berubah secara signifikan. Justru kian melegalkan sekitar 1,9 juta hektar luasan HTI di Riau yang masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat. Bahkan luasan hutan produksi yang peruntukannya hanya untuk HTI bertambah menjadi 2,3 juta hektar.

Padahal KPK bersama Gubernur Riau telah menyusun 19 Renaksi Pemda Riau (Gubernur dan Bupati/Walikota). Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu:

  1. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi
  2. Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan
  3. Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat
  4. Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan
  5. Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan
  6. Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi

“Namun 19 Renaksi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, tidak pernah dijalankan Gubernur Riau,” kata Made. “Itulah kenapa, Jikalahari mendesak DPRD Riau tidak menyetujui Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 karena tidak berpihak pada masyarakat adat, tempatan dan ekologis.”

Narahubung:

 Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari. 0812 7531 1009
Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari. 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *