GUBERNUR RIAU HARUS MENGANULIR PENGHARGAAN UNTUK APP DAN APRIL

Pekanbaru, 28 Desember 2016—Jikalahari mendesak Gubernur Riau Arsyajuliandi Rahman untuk menganulir pemberian penghargaan “pencegahan dan penanggulangan karhutla” oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kepada PT RAPP (APRIL, RGE Grup) dan Sinarmas Grup. “Penghargaan ini menunjukkan Gubernur Riau tidak memiliki empati dan kepedulian terhadap korban 97 ribu warga Riau korban ISPA dan enam warga meninggal dunia. Gubernur Riau juga tak punya kepedulian terhadap pemulihan lingkungan hidup yang telah dirusak dan dicemari oleh korporasi,” kata Woro Supartinah.

“Dua grup besar itu sangat tak layak dapat penghargaan karena memang sudah kewajiban perusahaan memadamkan api di dalam konsesinya,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

“Keterlibatan Perusahaan membantu pemerintah memadamkan api patut diduga melakukan greenwashing di tengah kejahatan korupsi dan money laundering dan pelanggaran yang mereka lakukan selama ini. Dua grup ini sepanjang tahun 2016 penyumbang besar polusi asap. Baru-baru ini bahkan APP ditegur dan dikenai sanksi oleh pemerintah karena melanggar aturan terkait menanam akasia di konsesi mereka yang terbakar ” kata Woro Supartinah.

Hasil Pantauan Hotspot Jikalahari sepanjang 2016, selalu muncul hotspot di dalam konsesi APRIL dan APP Grup: ada 842 hotspot DI dalam konsesi APP (Sinarmas grup) dan 922 hotspot di dalam konsesi APRIL (RGE Grup).

Tidak hanya juara hotspot, investigasi Jikalahari pada 2015 dan 2016 menemukan konsesi APP dan APRIL grup sengaja dibakar:

Total 9 perusahaan APP terbakar: PT Arara Abadi, PT Artelindo Wiratama, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Indonesia, PT Perawang Sukses Industri, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Ruas Utama Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan PT Suntara Gaja Pati dan (PT Suntara Gaja Pati kembali terbakar pada 2016).

Total 12 perusahaan APRIL Grup terbakar: CV. Putri Lindung Bulan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Hutani Sola Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Riau Andalan Pulp And Paper, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Rokan Lestari, PT Siak Raya Timber dan PT Sumatera Riang Lestari (PT Rimba Rokan Lestari kembali terbakar pada 2016).

PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur (APP) dan PT Sumatera Riang Lestari (APRIL) tersangka pembakar hutan dan lahan oleh KLHK pada 2013 dan 2014. “Status mereka sudah tersangka oleh KLHK. Kini kasusnya sedang bolak-balik KLHK dan Kejaksaan Agung,” kata Woro Supartinah. “APP dan APRIL juga terlibat perusak gambut utama di Riau. Mereka juga merampas tanah adat dan memonopoli kawasan hutan Riau.”

Atas kejahatan mahadahsyat yang telah APP dan APRIL lakukan berupa korupsi, money laundering, pengemplang pajak, perusak dan pencemar hutan dan lingkungan hidup, memonopoli hutan dan lahan dan perampas tanah adat serta merusak budaya Melayu Riau,”Sungguh tidak layak APP dan APRIL mendapat penghargaan mencegah karhutla. Guberunur Riau seharusnya melindungi korban polusi asap dan mendukung penegakan hukum atas kejahatan yang APP/APRIL lakukan.

Di tengah rakyat Riau sedang berduka dan berjuang memulihkan kesehatan dan menyelamatkan lingkungan hidup, “sudah seharusnya dan segera Gubernur Riau menganulir pemberian penghargaan tersebut. Selanjutnya, mengevaluasi kinerja Kepala BPBD Riau karena lebih peduli pada upaya greenwashing korporasi dan mengabaikan korban polusi asap.”

Jikalahari merekomendasikan khusus kepada:

1. Presiden Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri memerintahkan Gubernur Riau menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL karena bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi “perang terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan”
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan bantuan pendanaan untuk pencegahan dan pengendalian karhutla kepada Gubernur Riau sebelum menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL.
3. Gubernur Riau segera menganulir penghargaan untuk APP dan APRIL, dan setelah itu memecat kepala BPBD Riau karena tidak berkinerja baik hingga memberikan penghargaan kepada penjahat lingkungan hidup.

Narahubung:
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055
Okto Yugo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *