RILIS BERSAMA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA DI RIAU
FORUM ANTI KORUPSI RIAU/FORAK
PEKANBARU, Senin 9 Desember 2013—-Korupsi telah menjadi salah satu bencana besar di Propinsi Riau. Sepuluh tahun terakhir (2004-2013) menunjukkan tiga fenomena besar selalu melanda Propinsi Riau berupa bencana. Bencana banjir di musim hujan, bencana kabut asap di musim kemarau dan bencana rasuah yang tidak kenal musim. Bencana rasuah terjadi sepanjang tahun, selama 10 tahun terakhir.
Hasil monitoring selama tiga bulan, sejak September hingga November 2013, Indonesia Corruption Watch /ICW dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau/Jikalahari bersama riaucorruptiontrial memantau kasus tindak pidana korupsi di Propinsi Riau. Kasus korupsi yang dimonitoring selama 10 tahun terakhir, dari tahun 2004-2013. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang dimonitoring, yaitu:
Pertama, perkembangan penanganan kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua, perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Riau dan Kejaksaan Riau. Pemantauan dilakukan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan.
Catatan monitoring menunjukkan selama periode 2004-2013, total 55 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau dan Polda Riau. Dengan rincian, sekitar 51 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Riau, 4 perkara korupsi ditangani Polda Riau. Khusus untuk KPK ada 20 kasus yang ditangani KPK. Secara keseluruhan total ada 75 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau, Polda Riau dan KPK.
Dari 55 kasus korupsi yang ditangani Polda Riau dan Kejaksaan Riau, 1 (satu) kasus masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dengan Polda Riau yaitu kasus korupsi APBD pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2007.
Artinya di luar 55 kasus tersebut, total ada 16 (enam belas) kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan rincian Polda Riau 15 (lima belas) kasus korupsi dan 1 (satu) kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Riau.
Jika ditotal secara keseluruhan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Riau, Kejaksaan Riau dan KPK (termasuk yang hasil koordinasi dan supervisi) periode 2004-2013 berjumlah 91 kasus korupsi.
Hasil monitoring menyimpulkan tren korupsi yang selalu terjadi berupa korupsi perizinan sektor kehutanan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 12 Kabupaten Kota dan 1 Pemerintahan Provinsi Riau.
Jikalahari mencatat korupsi perizinan sektor kehutanan yang merugikan keuangan Negara atau menguntungkan 20 korporasi sektor hutan tanaman industri senilai hampir Rp 3 Triliun yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Terpidananya Dua Bupati, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Gubernur Riau yang saat ini kasusnya sedang dalam proses peradilan di PN Tipikor Pekanbaru. Kasus ini terjadi pada 2002-2007. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini hingga ke pengadilan sejak 2008.
Korupsi lainnya berupa korupsi APBD ditangani ole Polisi daerah Riau dan Kejaksaan Riau. riaucorruptiontrial mencatat total 55 kasus korupsi: Pemprov Riau (19 kasus), Siak (6 kasus), Kampar (9 kasus), Kuansing (2 kasus), Dumai (3 kasus), Rohul (3 kasus), Bengkalis (5 kasus), Rohil (3 kasus) Inhil, (5 kasus), Inhu (4 kasus), Pelalawan (4 kasus), Meranti (1 kasus) dan Pekanbaru (2 kasus). Artinya korupsi terjadi 12 pemerintahan Kabupaten/Kota dan Propinsi.
Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2012, menyebut Provinsi Riau masuk peringkat 7 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) 57.964 laporan.
Data lainnya menunjukkan. Hasil penelurusan FITRA RIAU, dana Hibah APBD Riau tahun 2013 sebesar Rp. 3, 4 Miliyar berpotensi disalurkan pada lembaga fiktif. Temuan ini baru yang berasal dari penelusuran alamat yang tercantum dalam dokumen APBD. Belum lagi (alamat ada, organisasi ada, pengurus ada, namun bagi hasil dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
Selain itu, pemborosan anggaran APBD tahun 2013 untuk pembelian mobil Gubenur, Wakil Gubenur dan Sekda Provinsi Riau, dengan rincian:
– Mobil Jeep Gubenur Riau Harga Rp. 2,640,000,000 APBD 2013 (Biro Perlengkapan)
– Mobil Jeep Wagub Harg Rp. 2,640,000,000 APBD 2013 (Biro Perlengkapan)
– Mobil Sedan Gubenur Harga Rp. 1,650,000,000 APBD 2013 (Biro Perlengkapan)
– Mobil Sedan Wagub Harga Rp. 1,650,000,000 APBD 2013 (Biro Perlengkapan)
– Mobil Sedan Sekda Harga Rp. 820,400,000 APBD 2013 (Biro Perlengkapan)
Pemprov Riau telah memboroskan anggaran untuk 3 orang tahun 2013 sebesar Rp. 9,400,400,000 yang dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan. Anggaran ini lebih besar dari anggaran untuk obat-obat masyarakat miskin se-Riau yang hanya dialokasikan dalam APBD Riau 2013 Rp 6 miliyar.
APBD Provinsi Riau, Siak, Pekanbaru, dan Kota Dumai tahun anggaran 2012 yang di depositokan di beberapa bank secara Ilegal oleh Pemprov Riau syarat dengan korupsi, rincian datanya:
– Provinsi Riau Rp 1,4 triliun
– Kabupaten Siak Rp 545 miliar
– Kota Pekanbaru Rp 415 miliar
– Kota Dumai Rp 364 miliar
Fitra Riau menegaskan rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Riau 10 lantai harus diTolak. Karena rencana pembangunan gedung tersebut syarat dengan kantong-kantong korupsi baru di Provinsi Riau.
KPK Ambil Alih Korupsi di Riau
Artinya KPK dan Kejaksaan Riau lebih progresif memberantas korupsi di Riau dibanding Polda Riau. Namun, kuantitas pemberantasan korupsi di Riau tidak juga menurun dibanding laporan yang masuk di KPK. Oleh karenanya, koalisi merekomendasikan:
- Penguatan kembali Koordinasi dan Supervisi antara KPK dengan Kejaksaan Riau dan Polda Riau
- KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi yang lamban ditangani oleh Polda dan Kejaksaan Riau
- Audit semua APBD Riau termasuk APBD 12 Kabupaten Kota oleh BPK dan KPK terkait kerugian Negara.
Selain itu, meskipun kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau telah masuk pada tahap persidangan, sampai hari ini pihak korporasi yang menikmati hasilnya justru belum juga disentuh oleh KPK. Untuk itu, FORAK menuntut:
- Hukum Mati Terdakwa Korupsi PON Riau dan Perizinan Korupsi Kehutana terdakwa Rusli Zainal
- Segera tindak korporasi yang ikut bermain dalam kasus kehutanan Riau
Koalisi Forum Riau Anti Korupsi/FORAK