JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Mafia Hutan mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau mencapai Rp 2,607 triliun.
“Kasus kejahatan hutan ini melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah serta industri kehutanan. Sebanyak 20 dari 37 perusahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terbukti memperoleh izin melalui praktek suap dan korupsi,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid, di Jakarta, Jumat.
Muslim mengungkapkan, sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang terkait praktek suap dan korupsi tersebut masih memasok kayu bagi industri kehutanan.
Berdasarkan investigasi Polda Riau pada 2007, lanjut Muslim, sembilan perusahaan di antaranya diindikasikan melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, serta pembalakan liar bersama lima perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menggugat industri kehutanan di Riau, atas dugaan perusakan lingkungan hidup,” kata Muslim.
Muslim menuturkan, Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 2011 menyebutkan bahwa Indonesia menderita kerugian total hingga mencapai Rp 2,607 triliun, akibat hilangnya kayu hutan alam dan kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan oleh 14 perusahaan HTI.
“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap kasus korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat daerah di Provinsi Riau, kerugian negara untuk kasus Bupati Pelalawan adalah sebesar Rp 12,3 miliar,” kata Muslim.
Muslim menambahkan, untuk kasus Bupati Siak mencapai Rp 301 miliar, dan untuk kasus mantan Kepala Dinas Kehutanan Asral Rachman sebesar Rp 1,54 miliar.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2012/05/04/23092237/Dugaan.Korupsi.Hutan.Riau.Rp.2.607.Triliun