Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah Karunia Tuhan YME bagi segenap bangsa Indonesia, baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.
- bahwa melindungi warga negara dan lingkungan hidup adalah salah satu bentuk cita kehadiran Pemerintah Negara Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk mengemban amanah konstitusi, khususnya Pasal 28 H dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
- bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam bukan saja merupakan salah satu modal pembangunan nasional, melainkan juga sebagai sistem penyangga kehidupan, baik bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, pembangunan nasional haruslah dilaksanakan secara arif bijaksana bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mempertimbangkan keselamatan dan keberlanjutan ekosistem, demi kepentingan generasi saat ini maupun yang akan datang.
- bahwa berbagai kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang ada telah terjadi secara masif, berlangsung lama, dan telah meningkatkan kerentanan bencana hingga pada taraf mengancam keselamatan warga serta pencapaian tujuan pembangunan nasional. Berbagai acaman tersebut diakibatkan oleh lemahnya tata kelola LH-SDA, pertumbuhan ekonomi yang bertopang pada investasi yang eksesif terhadap lingkungan hidup, akses warga negara terhadap LH-SDA yang timpang, kehancuran ekosistem yang tidak dipulihkan, hingga penegakan hukum yang tumpul khususnya bagi kejahatan lingkungan hidup secara terorganisir.
- bahwa selama ini bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia telah berkomitmen untuk berperanserta secara aktif dalam mendorong terwujudnya berbagai inisiatif global dalam melindungi bumi melalui inisiatif pembangunan berkelanjutan, pengendalian perubahan iklim, pembangunan rendah karbon dan berbagai inisitatif lainnya yang patut untuk senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami Organisasi Masayarakat Sipil menyerukan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menegaskan kembali Visi Kerakyatan dan Lingkungan Hidup dalam periode kepemimpinannya yang kedua ini (2019-2024) dengan mempercepat agenda pembangunan yang mendesak untuk segera dilakukan yaitu:
- Menuntaskan agenda pengakuan hak atas tanah, akses kelola dan ruang kehidupan bagi masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini timpang.
- Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi regulasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat dan perlindungan lingkungan hidup.
- Memperkuat instrumen perencanaan dan pemanfaatan SDA yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung dengan pendekatan desentralisasi, redestribusi akses, dan pembangunan berbasis ekoregion yang sensitif terhadap resiko bencana.
- Melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian atas tindakan-tindakan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
- Memastikan adanya tindakan pemulihan terhadap setiap pencemaran dan kerusakan dengan menitikberatkan pertanggungjawaban kepada pelaku kejahatan lingkungan.
- Membangun kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan kebencanaan sejak dini.
Untuk melaksanakan Enam Agenda diatas, harus dilakukan 2 strategi, yaitu:
- pembenahan kelembagaan, tidak hanya untuk reformasi birokrasi untuk sekedar memfasilitasi investasi, melainkan juga perlindungan sumber daya alam yang selama ini masih diwarnai berbagai isu conflict of interest, yang rentan terhadap praktek korupsi di sektor SDA.
- menciptakan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan bertanggung jawab, dalam kabinet 2019 – 2024 maupun lembaga pelayanan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Jakarta, 5 Agustus 2019
Organisasi Masyarakat Sipil
1. ICEL;
2. WALHI;
3. ICW;
4. PWYP Indonesia;
5. HuMA;
6. FWI;
7. Kode Inisiatif ;
8. Nexus 3;
9. Koaksi Indonesia;
10. KPA;
11. KPBB;
12. RMI;
13. Jikalahari;
14. WWF;
15. CRPG;
16. Madani;
17. Komunitas Earth Hour;
18. CLUA;
19.Ecoton;
20. PILI – Green Network;
21. GIDKP/AZWI;
22. FKKM;
23. Mongabay;
24. Walhi Jakarta;
25. Kehati;
26. WWF;
27. TI Indonesia;
28. Pattiro;
29. MFP4
30. KNTI;
31. Salam Institute.