Pernyataan Sikap FOReTIKA terhadap RUU Pertanahan

PERNYATAAN SIKAP FOReTIKA
(DEKAN-DEKAN FAKULTAS KEHUTANAN SE-INDONESIA) terhadap PROSES PEMBAHASAN RUU  PERTANAHAN

Pada pertemuan FOReTIKA (Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kampus Bulaksumur, pada Kamis, 11 Juli 2019, para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU Pertanahan, yang saat ini telah masuk dalam Pembahasan di Panitia Kerja DPR RI Komisi II.

Penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaanya.

Adapun butir-butir pernyataan sikap kami adalah sebagai berikut:

  1. FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran, serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
  2. Penataan ruang harus memenuhi azas kemakmuran dengan kriteria diantaranya: a. Berkeadilan; b. Memberikan keamanan, kenyamanan, produktif dan berkelanjutan; c. Terhindar dari bencana alam/lingkungan; d. Tidak ada kesenjangan antar daerah; e. Menghasilkan nilai tambah;
  3. Hadirnya UU baru, penting mempertimbangkan faktor harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat lebih memastikan tidak terjadinya: konflik, kontradiksi, tumpang tindih, inkonsistensi, kesenjangan hukum dan kesulitan/kendala implementasi;
  4. RUU Pertanahan ini diyakini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk sektor kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan;
  5. RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI, dirasa masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan para pihak, termasuk para akademisi bidang kehutanan;
  6. Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan pada akhir periode DPR RI 2014 – 2019, dikhawatirkan tidak dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pertanahan;

Mempertimbangkan ke-6 butir penting di atas, FOReTIKA mengusulkan PENUNDAAN PENGESAHAN RUU Pertanahan tersebut dan MELANJUTKAN PEMBAHASANNYA hingga periode DPR RI berikutnya (2019-2024), agar memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan masukan secara komprehensif.

Bulaksumur,  11 Juli 2019

Ketua

 

 

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *