KPK SEGERA TETAPKAN 20 KORPORASI SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI KEHUTANAN RIAU

JAKARTA, 1 Desember 2016—Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan 20 (dua puluh) korporasi sebagai tersangka korupsi perizinan IUPHHKHT-RKT kehutanan Riau tahun 2001-2005.

Kedua puluh korporasi tersebut telah disebut dalam  proses persidangan 2 (dua) bupati yaitu Azmun Jaafar (Pelalawan) dan Arwin AS (Siak), 3 (tiga) kepala dinas kehutanan, serta Gubernur Riau Rusli Zainal. Perbuatan para terpidana menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan kedua puluh korporasi tersebut. Saat ini sudah memasuki tahun kedelapan sejak KPK memproses korupsi oleh beberapa penyelenggara negara di Riau tersebut. Namun, belum ada upaya hukum yang dilakukan terhadap 20 korporasi yang keterlibatannya terlihat dalam keterangan di persidangan 6 (enam) orang terpidana tersebut .

Ke-20 korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di 2 (dua) kabupaten di Riau tersebut diantaranya:

15 (lima belas) korporasi di Kabupaten Pelalawan, yaitu: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari;

Dan 5 (lima) korporasi di kabupaten Siak, yaitu: PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

Pada September 2014, Koalisi telah melaporkan kedua puluh korporasi tersebut ke KPK. Tetapi, laporan tersebut justru dimentahkan tanpa alasan yang jelas. Adanya Putusan Mahkamah Agung No. 460.K/Pdt/2016 yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL)  berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada 18 Agustus 2016, menurut pandangan Koalisi merupakan momentum bagi KPK untuk masuk kembali dan menyelesaikan penindakan terhadap 20 korporasi yang dulu terlibat dalam lingkaran korupsi kehutanan di Riau. Putusan yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yang menolak gugatan KLHK terhadap PT MPL tersebut memperkuat fakta bahwa aktivitas penebangan oleh PT MPL di hutan alam dengan berbekalkan IUPHHK-HT  yang diterbitkan oleh Azmun adalah ilegal.

Oleh karena itu, Koalisi beranggapan KPK masih punya hutang terhadap kasus ini. Sebab, harus disadari bahwa perbuatan PT MPL yang melakukan penebangan di hutan alam lahir karena adanya izin yang memuat dimensi korupsi dalam proses penerbitannya. Dan PT MPL bukan satu-satunya korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan Para Terpidana.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain menerapkan sistem pertanggungjawaban pidana secara individual juga sudah memberikan ruang untuk penerapan pertanggungjawaban korporasi. Hal tersebut dapat dilihat dari definisi ‘Setiap orang’ yang digunakan dalam undang-undang a quo. Penerapan pertanggungjawaban korporasi dalam kasus korupsi sangat penting, apalagi dalam konteks mengejar pertanggungjawaban secara finansial karena untuk korporasi tentu tidak dapat diberikan hukuman badan. Tidak tersentuhnya para korporasi yang jelas-jelas diuntungkan berdasarkan keterangan para Terpidana di persidangan menunjukkan adanya impunitas dalam proses penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Koalisi sangat menyayangkan hal ini karena impunitas tentunya bertentangan dengan cita-cita penegakkan hukum itu sendiri.

Ditambah lagi, walaupun sudah jelas terdapat kaitan antara perbuatan yang dilakukan para Terpidana dengan korporasi tersebut, hingga kini para korporasi yang mendapatkan izin secara tidak sah masih beroperasi dengan tenang. Koalisi beranggapan keberhasilan KLHK dalam membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim tingkat kasasi harus menjadi dorongan lebih bagi KPK untuk mengejar pertanggungjawaban atas kedua puluh korporasi yang diuntungkan akibat pemberian IUPHHK-HT, termasuk PT MPL. Koalisi juga berharap, kedepannya pembuktian atas keterlibatan kedua puluh perusahaan tersebut dapat memperjelas pula keterlibatan grup perusahaan besar yakni APRIL dan RGE sebagai grup yang menerima pasokan kayu.

Berdasarkan hal tersebut, maka Koalisi Anti Mafia Hutan menyatakan:

  1. Akan melaporkan kembali 20 Korporasi sebagaimana disebut di atas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan
  2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses pertanggungjawaban pidana dari 20 korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi penerbitan izin kehutanan di Riau.

ICW                        : Emerson Yuntho (HP: 081389979760)

Auriga                   : Azizah Amalia (081284055396)

Jikalahari             : Made Ali (081378056547)

 

Koalisi Anti Mafia Hutan

ICW, Auriga, Jikalahari

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *