Kelompok Tani Sotol Jaya Menuntut PT. Mitra Unggul Pusaka Tidak Melakukan Aktivitas di Kawasan Hutan

Pelalawan, 7 September 2018— Kelompok Tani (Poktan) Sotol Jaya menuntut agar PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi yang sudah dikelolanya sejak tahun 1996.

Tarmizi, Ketua Poktan Sotol Jaya mengatakan aksi hari ini tindak lanjut dari laporan mereka ke Polda Riau pada 28 Februari lalu yang belum juga ditindaklanjuti sehingga perusahaan masih melakukan aktivitas di lokasi yang dilaporkan.

Pada 28 Februari 2018, Tarmizi bersama Jikalahari melaporkan PT MUP ke Polda Riau karena diduga telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP). PT MUP juga diduga menerima/membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit. KUD Pematang Sawit telah divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Pelalawan karena menanam sawit di kawasan hutan.

Hasil investigasi lacak rantai pasokan Tandan Buah Segar (TBS) Jikalahari menemukan TBS dari PT
MUP yang berasal dari kawasan hutan (salah satunya dari KUD Pematang Sawit) di pasok ke Asian
Agri untuk di olah.

PT MUP diduga melanggar pasal 17 ayat (2) huruf b dan e. Jo Pasal 92 ayat (2) huruf b. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang berbunyi : (b) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan ,(e) Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah.

Dalam aksinya, Poktan Sotol Jaya menuntut beberapa hal:

  1. PT. Mitra Unggul Pusaka tidak melakukan aktivitas yang berada di kawasan hutan.
  2. Pemerintah segera menindak PT Mitra Unggul Pusaka karena menanam sawit diluar HGU dan berada di dalam kawasan hutan.
  3. Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dari Poktan Sotol Jaya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka

Jika dalam waktu satu minggu tidak dipenuhi, Poktan Sotol Jaya akan melakukan aksi kembali dengan melibatkan masyarakat Desa Segati dengan jumlah masa yang lebih ramai.

Narahubung:
Tarmizi Ahmad 082388192748

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *